Hakimnya Saipul Jamil Melapor ke MA,"Ada Masalah kok Saya Enggak Lapor Pimpinan"
Ketua Majelis Hakim perkara pedangdut Saipul Jamil (35), Ifa Sudewi, menyambangi Mahkamah Agung, Rabu (15/6/2016) siang kemarin.
Editor: Robertus Rimawan
Sementara pengertian tidak berdaya yang dimaksud adalah orang yang diikat tangan kakinya atau dimasukkan dalam kamar.
"Sehingga pasal pertama dan kedua ini tidak memenuhi unsur itu. Karena itulah kami terapkan Pasal 292 KUHP yang unsurnya adalah orang dewasa melakukan cabul kepada yang belum dewasa dan yang sesama jenis. Nah itu yang pas. Ancamannya kan 5 tahun itu," tuturnya.
"Kami itukan tidak berpedoman kepada tuntutan karena kami melihat sisi keadilan kepada terdakwa," tambah Hasoloan.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan seorang pengacara hari ini, Rabu (15/6/2016).
Penangkapan itu diduga terkait perkara Saipul Jamil.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Saipul, Nazarudin Lubis mengungkapkan bahwa ia mendapat kabar bahwa seorang kakak Saipul juga ditangkap KPK.
"Saya tuh belum tahu pastinya. Saya hanya dapat kabar dari (kakak Saipul) Sholeh pukul satu (13.00 siang) bahwa S yang ditangkap. Sudah itu saja. Selebihnya, saya jarang. Pokoknya saya materi hukumnya saja," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu sore.
Saat dipastikan kembali apakah benar S yang dimaksud adalah kakak sekaligus manajer Saipul, Nazarudin membenarkan. "Iya. Iya betul," ucapnya lagi.(*)