Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Ungkap Kronologi Pembunuhan Mirna oleh Jessica

Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan secara detail bagaimana proses Jessica membalaskan sakit hatinya kepada Mirna yang berujung kematian Mirna.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Ungkap Kronologi Pembunuhan Mirna oleh Jessica
Valdy Arief/Tribunnews.com
Jessica Kumala Wongso 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana Jessica Kumala Wongso telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2016).

Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan secara detail bagaimana proses Jessica membalaskan sakit hatinya kepada Mirna yang berujung kematian Mirna usai meminum kopi vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016 lalu.

Berikut jejak langkah Jessica membalaskan sakit hatinya kepada Mirna:

5 Desember 2015
Jessica menuju Jakarta dari Australia. Jessica mengirim WhatsApp (WA) ke Mirna, namun tidak mendapatkan jawaban

6 Desember 2015
Jessica tiba di Indonesia

7 Desember 2015
Jessica menghubungi Mirna melalui WA bahwa dirinya telah berada di Jakarta. Jessica juga mengajak Mirna bertemu. Jessica akhirnya bertemu Mirna dengan didampingi suami, Arief Setiawan Soemarko di restoran daerah Jakarta Utara.

15 Desember 2015
Jessica meminta Mirna membuat grup WA. Grup beranggotakan Jessica, Mirna, Hani, vera akhirnya dibuat Mirna dengan nama Billy Blue Days. Di grup WA, Jessica mengajak pertemuan dan disepakati bertemu 6 Januari 2016 pada pukul 18.30 WIB di restoran Olivier, West Mall, Ground Floor, Gran Indonesia.

Berita Rekomendasi

6 Januari 2016
* Pukul 12.58 WIB
Jessica mengatakan di grup WA akan mentraktir Mirna, Hani dan Vera. Ia juga mengatakan akan datang lebih dahulu untuk memesan tempat. Di grup WA, Mirna mengaku suka vietnamesse ice coffe (VIC) di restaurant Oliever. Jessica berinisiatif memesankan minuman itu untuk Mirna.

* Pukul 15.30 WIB
Jessica memesan tempat untuk empat orang di area tidak merokok kepada Aprilia Cindy Cornelia Parimahua, resepsionis restaurant. Jessica masuk ke dalam restaurant, dan kemudian meninggalkan restaurant menuju toko Bath and boy works, di lantai 1 west mall, grand Indonesia.

* Pukul 16.14 WIB
Kembali ke restaurant. Jessica diantar Cindy ke area tidak merokok. Jessica memilih meja 54. Ia meletakkan 3 paper bag di atas meja. Jessica kemudian memesan tiga minuman dan membayar langsung (closed bill) kepada Jukiah, kasir.

* Pukul 16.24 WIB
Agus Triono, runner mengantar pesanan VIC dan menyajikan di depan Jessica. Jessica lalu memasukkan sedotan ke dalam gelas berisi VIC.
Marlon Alex Napitupulu, server mengantar dua minuman coktail old fashion dan sazarec.

* Pukul 16.28 WIB
Jessica berpindah duduk ke tengah sofa. Ia meletakkan gelas berisi VIC di sebelah kanan, dan menyusun 3 paper bag di atas meja.
* Pukul 16.30-16.45
Jessica memasukkan racun natrium sianida (NaCN) ke dalam gelas VIC. Jessica lalu memindahkan tiga paper bag ke belakang sofa, dan kembali duduk ke posisi semula.

* Pukul 17.18 WIB
Mirna, Hani datang. Mirna mengambil gelas VIC, mengaduk dan langsung meminum. Mirna seketika bereaksi dengan mengibaskan tangan di depan mulut. Mirna menyodorkan minuman VIC ke Jessica untuk dicicipi, namun ditolak jessica. Hani lalu mencium dan mencicipi VIC, ia merasakan pahit, dan terasa sedikit panas di lidah.

* Pukul 17.20 Wib
Mirna pingsan dalam keadaan duduk dengan posisi kepala tersandar ke arah belakang sofa, dengan mulut mengeluarkan buih dan pandangan mata kosong, serta kejang-kejang. Mirna dilarikan ke klinik Damayanti

* Pukul 17.30 WIB
Mirna ditangani dr Andry Yosua. Kondisi Mirna pingsan, badan agak kaku

* Pukul 17.35 WIB
Suami Mirna, Arief membawa Mirna ke RS Abdi Waluyo

* Pukul 18.00 WIB
Tiba di RS Abdi Waluyo. dr Adiyanto yang memerksa melihat kondisi nadi Mirna tidak teraba, napas tidak ada, dan denyut jantung tidak ada. 15 menit dilakukan tindakan.

* Pukul 18.30 WIB
Mirna dinyatakan meninggal dunia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas