Modus Penyelundupan Sabu Semakin Canggih, BNN Minta Bantuan Masyarakat
Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta masyarakat turut membantu pengungkapan penyelundupan narkotika
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta masyarakat turut membantu pengungkapan penyelundupan narkotika.
"Misalnya ini di pabrik mie telor ini, ada yang angkut barang seperti pipa baja ya patut dicurigai. Kami harap masyarakat juga turut membantu terungkapnya kasus narkoba yang merusak generasi bangsa kita," ujar Kepala BNN Budi Waseso di Kantor BNN, Rabu (15/6/2016).
Kasus yang baru terungkap yakni penyelundupan narkotika jenis sabu di Rawa Bebek pada Selasa (14/6/2016) lalu.
BNN menemukan sabu seberat lima kilogram dimasukkan dalam pipa baja yang beratnya mencapai 200 kilogram per tabung.
"Modusnya dimasukkan ke pipa ini tebalnya 4 cm yang di tengahnya ada lubang dan diisi oleh sabu. Saat kita bongkar satu tabung itu isinya lima kilogram. Karena begitu sulitnya dibongkar, kita baru buka 6 dari 9 tabung," ujar Buwas.
Diperkirakan jumlah seluruh sabu yang tersimpan di tabung pipa baja tersebut mencapai 50 kilogram sabu.
"Kami gunakan gerinda untuk memotong. Kalau pakai las, sabunya pasti terbakar," ungkapnya.
Buwas juga mengatakan pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan 250 ribu jiwa manusia di Indonesia, khususnya generasi muda.
"Kalau 50 kilogram beredar di lingkungan masyarakat maka potensi pengguna ada 250 ribu jiwa. Ini upaya kita selamatkan yang terancam dari penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Maka dari itu masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaannya," tutur Buwas.
Buwas mengatakan, timnya bersama Dirjen Bea dan Cukai sudah lama melakukan penyidikan kasus ini dan melakukan penangkapan setelah cukup bukti.
"Ini adalah sinergi yang terbangun yang membuahkan hasil. Pengungkapan ini kesulitannya tinggi, karena modus baru dengan pipa baja tebal yang tidak dapat ditembus X-Ray. Selain itu, sindikat narkoba ini dalam membuat dokumen juga rapi dengan membayar bea masuk yang benar dengan keterangan pipa digunakan untuk pompa hidrolik," kata Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi.
Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.