Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara RA Anggap Wajar Dimaki Keluarga Eno

Menurut Alfan, kemarahan keluarga Eno masih terbilang terkendali.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara RA Anggap Wajar Dimaki Keluarga Eno
Warta Kota/Banu Adikara
Sejumlah warga yang hadir dalam sidang kasus pembunuhan Eno Parihah (19) mengamuk usai putusan terhadap RA (16), remaja pembunuh Enno dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/6/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pengacara RA, Alfan Sari menyebut wajar kemarahan keluarga Eno Parihah yang memakinya dalam jalannya sidang putusan vonis di PN Tangerang, Kamis, (16/6/2016).

Meski bukan pada tempatnya, menurutnya kemarahan keluarga korban terhadap kuasa hukum terdakwa sudah seringkali terjadi.

"Wajar lah kalau keluarga marah, siapapun itu pasti akan marah, ‎kita juga kalau kalau ada keluarga kita menjadi korban, pasti akan marah juga," tutur Alfan kepada Tribunnews, usai sidang Vonis di PN Tangerang.

Menurut Alfan, kemarahan keluarga Eno masih terbilang terkendali.

Mereka hanya meluapkan kekecewaan dan kemarahan dengan memaki, tidak sampai dengan menggunakan kekerasan fisik.

Namun menurutnya sebaiknya kemarahan tersebut tidak dilontarkan kepada kuasa hukum.

"Itu masih terkendali dan wajar, mereka menyebut kita pembela penjahat dan lain lain, saya tidak ambil pusing," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Yang menjadi permasalahan menurut Alfan adalah tidak dihadirkannya saksi-saksi dan bukti-bukti yang telah dituliskan dalam BAP.

Selain itu berkas dokumen dan BAP juga kita tidak terima.

Sehingga menurutnya, jalannya persidangan sangat memberatkan kliennya yang masih di bawah umur.

"Yang menjadi masalah bukan itu, tapi jalannya persidangan, terdakwa divonis 10 tahun penjara dalam sidang yang saya anggap tergesa-gesa, orang orang yang disebutkan saksi dan ada dalam BAP semisal Dimas, Eko, dan Arab tidak dihadirkan, itu yang menjadi masalah," ujarnya.

Sebelumnya dalam persidangan yang berlangsung pagi tadi‎, keluarga korban, sempat memaki terdakwa dan pengacara.

Mereka meluapkan emosi kemarahan karena menilai putusan hakim terlalu ringan.

RAL alias Alim yang masih berusia 15 tahun divonis 10 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

RAL merupakan satu dari tiga orang yang didakwa terlibat pembunuhan keji terhadap kawaryawati pabrik PT Polyta Global Mandiri, Eno Parihah.

Selain RAL, dua orang lainnya yakni diduga terlibat adalah Rahmat Arifin (RAR) dan ‎Imam Hapriadi (IH).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas