Amuk Warga Tak Terbendung di Sidang Vonis Pelaku Pembunuhan Sadis
Mereka tidak puas RAI hanya dihukum selama 10 tahun penjara.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sejumlah warga yang hadir dalam sidang kasus pembunuhan Eno Parihah (19), korban pembunuhan sadis di Tangerang, mengamuk usai putusan terhadap RAI dibacakan.
Mereka tidak puas RAI hanya dihukum selama 10 tahun penjara.
"Temen-temen yang di luar, siap-siap semuanya!" ujar seorang pria penonton sidang vonis RAI.
Setelah itu, ratusan warga yang sebagian besar terdiri dari anak-anak muda langsung menyeruak ke gerbang pengadilan. Mereka mencari RAI. Polisi lalu mencegah massa masuk. Walhasil, dua kubu pun bersitegang.
Tak lama kemudian, sebuah mobil bertuliskan Pengadilan Negeri Tangerang, berwarna hijau keluar dari dalam.
Warga yang mengira RAI ada di dalam mobil tersebut langsung menyerbu dan memukul-mukul kaca.
"Keluar lu, pembunuh! Biar mati lu!" teriak warga.
Padahal, RAI saat itu masih berada di dalam gedung pengadilan bersama pengacaranya.
Keributan kian memanas setelah sebuah batu seukuran kepalan tangan melayang masuk dan mengenai seorang anggota polisi hingga berdarah.
Batu-batu lainnya pun menyusul dilempar dari luar. Pembatas jalan pun melayang ke dalam halaman pengadilan.
Hal ini memicu polisi yang berjaga di dalam merangsek keluar dengan pentungan.
Ricuh yang terjadi selama kurang lebih 15 menit itu akhirnya reda setelah polisi berhasil meredam kemarahan massa. (tribunnews/fiq/wk)