Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amuk Warga Tak Terbendung di Sidang Vonis Pelaku Pembunuhan Sadis

Mereka tidak puas RAI hanya dihukum selama 10 tahun penjara.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Amuk Warga Tak Terbendung di Sidang Vonis Pelaku Pembunuhan Sadis
Warta Kota/Banu Adikara
Sejumlah warga yang hadir dalam sidang kasus pembunuhan Eno Parihah (19) mengamuk usai putusan terhadap RA (16), remaja pembunuh Enno dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/6/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sejumlah warga yang hadir dalam sidang kasus pembunuhan Eno Parihah (19), korban pembunuhan sadis di Tangerang, mengamuk usai putusan terhadap RAI dibacakan.

Mereka tidak puas RAI hanya dihukum selama 10 tahun penjara.

"Temen-temen yang di luar, siap-siap semuanya!" ujar seorang pria penonton sidang vonis RAI.

Setelah itu, ratusan warga yang sebagian besar terdiri dari anak-anak muda langsung menyeruak ke gerbang pengadilan. Mereka mencari RAI. Polisi lalu mencegah massa masuk. Walhasil, dua kubu pun bersitegang.

Tak lama kemudian, sebuah mobil bertuliskan Pengadilan Negeri Tangerang, berwarna hijau keluar dari dalam.

Warga yang mengira RAI ada di dalam mobil tersebut langsung menyerbu dan memukul-mukul kaca.

"Keluar lu, pembunuh! Biar mati lu!" teriak warga.

Berita Rekomendasi

Padahal, RAI saat itu masih berada di dalam gedung pengadilan bersama pengacaranya.

Keributan kian memanas setelah sebuah batu seukuran kepalan tangan melayang masuk dan mengenai seorang anggota polisi hingga berdarah.

Batu-batu lainnya pun menyusul dilempar dari luar. Pembatas jalan pun melayang ke dalam halaman pengadilan.

Hal ini memicu polisi yang berjaga di dalam merangsek keluar dengan pentungan.

Ricuh yang terjadi selama kurang lebih 15 menit itu akhirnya reda setelah polisi berhasil meredam kemarahan massa. (tribunnews/fiq/wk)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas