Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR Nilai Penegakan Hukum Sarat Korupsi

Didik Mukriyanto mengaku prihatin mengenai kasus tersebut.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota Komisi III DPR Nilai Penegakan Hukum Sarat Korupsi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Samsul Hidayatullah meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (16/6/2016). Kakak artis Saipul Jamil yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK itu diduga menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara untuk mengurangi hukuman adiknya yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pedangdut Saipul Jamil dalam dugaan suap kepada panitera PN Jakarta Utara.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Didik Mukriyanto mengaku prihatin mengenai kasus tersebut.

"Kebetulan Saipul Jamil adalah publik figur, ini menambah deretan penegakan hukum yang sarat kepentingan, sarat korupsi," kata Didik di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Namun, ia menghargai proses sidang Saipul Jamil. Sebab hal tersebut merupakan ranah hakim.

"Kalau kita lihat yang kemarin di OTT KPK adalah panitera pengganti, bukan hakim. Kita lihat perkembangannya nanti," ujar Politikus Demokrat itu.

Ia meminta publik melihat perkembangan kasus tersebut apakah melibatkan hakim atau hanya berhenti di panitera.

"Tapi kalau ini kemudian betul-betul melibatkan hakim, maka ini harus diusut tuntas secara utuh. Mafia peradilan harus diungkap," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Didik mengatakan pihaknya mendukung sepenuhnya menutup ruang korupsi dan mengembalikan marwah keadilan kepada arah yang tepat.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Saipul Jamil tdalam dugaan kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Diduga, Saipul Jamil terlibat dalam kasus suap tersebut dalam rangka mengurangi vonis Saipul Jamil yang awalnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tujuh tahun.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan kalau pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada Saipul Jamil, yang kini sudah menjadi terpidana.

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan dahulu terhadap empat tersangka dan juga nantinya Saipul Jamil," kata Basaria kepada wartawan saat mengadakan jumpa pers di gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).


Karena statusnya Saipul Jamil adalah tahanan, maka KPK akan mengikuti prosedur yang berlaku untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyanyi dangdut tersebut.

"Perlu koordinasi dengan kejaksaan untuk menghadirkan dia (Saipul Jamil) dalam pemeriksaan dengan penyidik KPK," ucapnya.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap, kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (15/6/2016) pukul 10.40 WIB di kawasan Sunter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas