Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril: Penerapan Pelat Mobil Ganjil-Genap Mudah Dikalahkan di Pengadilan

Yusril mengatakan, kebijakan tersebut apabila diterapkan rawan digugat oleh masyarakat, bahkan kalah di pengadilan.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Yusril: Penerapan Pelat Mobil Ganjil-Genap Mudah Dikalahkan di Pengadilan
Tribunnews.com/Imanuel Nicolas Manafe
Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra didampingi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra meragukan rencana memberlakukan kebijakan pelat kendaraan bermotor ganjil-genap yang sempat diwacanakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan Ibukota Jakarta.

Yusril mengatakan, kebijakan tersebut apabila diterapkan rawan digugat oleh masyarakat, bahkan kalah di pengadilan.

"Saya tidak mau ikuti wacana seri mobil ganjil genap. Karena itu akan mudah dikalahkan di pengadilan," ujar Yusril ketika menyampaikan visi misi di DPP PAN, Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Yusril menjelaskan, masyarakat pemilik kendaraan roda empat akan merasa kecewa apabila kebijakan tersebut diterapkan.

Sebab, kata Yusril, mereka telah membayar pajak kendaraan roda empat selama 1 tahun, sehingga masyarakat akan menilai merugi harus membayar pajak tersebut.

"Sebab kita bayar pajak hanya 1 tahun. Kalau mobil itu hanya ganjil, dipakai sekarang, lalu enggak boleh dan itu saya menduga bisa diajukan ke pengadilan, meminta dikembalikan pajaknya selama 6 bulan. Kita sudah bayar 1 tahun, tapi 6 bulan tidak bisa dipakai," kata Yusril.

Yusril mengambil contoh kebijakan tersebut di negara lain, misalnya di Manila, Filipina. Menurutnya, kebijakan tersebut malah gagal, sehingga Pemerintah Filipina tidak lagi menerapkannya.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak ingin kalah di pengadilan. Saya tidak akan jalankan kebijakan itu. Di Manila tidak efektif," ucap Yusril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas