Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Sopir Bernama Roy Adu Jotos, Roy yang Satu Ditikam Pakai Obeng

Dua orang pengemudi bernama Roy berkelahi akibat mobil mereka bersenggolan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Sopir Bernama Roy Adu Jotos, Roy yang Satu Ditikam Pakai Obeng
int
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang pengemudi bernama Roy berkelahi akibat mobil mereka bersenggolan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Keduanya beradu jotos hanya lantaran berebut lajur hingga akhirnya bersenggolan ketika hendak meninggalkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kemandoran.

Percekcokan antara kedua Roy, yakni Royke J (46) supir mikrolet 09 Tanah Abang - Kebayoran Lama dengan Roy A (34) supir barang itu diungkapkan Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Lambe Pitabang Binaran bermula saat keduanya usai mengisi bensin di SPBU Kemandoran pada Jumat (17/6/2016) sekira pukul 23.30 WIB.

Lantaran salah paham, kedua mobil yang dikendarai keduanya pun bersenggolan hingga terjadi pertengkaran persis di lajur keluar SPBU Kemandoran.

Namun, pertikaian tidak berlangsung lama, baku hantam antara keduanya berhasil dilerai warga yang berada di lokasi kejadian, keduanya kemudian diminta warga untuk pergi.

Namun aksi damai yang sebelumnya dideklarasikan rupanya belum puas dirasakan Royke J, supir angkot itu kemudian kembali mengejar dan langsung memblokir jalan dengan menggunakan mobilnya.

Keduanya pun berhenti dan turun ke Jalan Pos pengumben RT 01/07 Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang sepi.

Berita Rekomendasi

"Keduanya kembali berkelahi, sampai akhirnya supir angkot terdesak dan ditusuk lawannya sebanyak sembilan kali dengan menggunakan obeng hingga mengalami luka tusuk pada bagian punggung, lengan kiri dan kepala," ungkapnya.

Setelah berkelahi, lanjutnya, keduanya kemudian menuju Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk mengobati luka sang supir angkot.

Tetapi tidak berselang lama, anggota yang mendapat informasi segera mengamankan Roy A berikut barang bukti satu buah obeng minus karena disangkakan melakukan penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (Dwi Rizki)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas