Masalah Pembebasan Lahan Masih Mengganjal Pembangunan MRT
Pembangunan moda transportasi massal berbasis rel, Mass Rapid Transit (MRT) masih terkendala soal pembebasan lahan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pembangunan moda transportasi massal berbasis rel, Mass Rapid Transit (MRT) masih terkendala soal pembebasan lahan.
Setidaknya, 14.766 meter persegi lahan yang harus dibebaskan untuk pembangunan depo dan stasiun.
Pembebasan lahan masih terkendala karena masyarakat belum mau menerima harga appraisal yang ditawarkan Pemerintah Provinsi DKI untuk tanah mereka yang akan dijadikan MRT.
Sekretaris Kota Adminstrasi Jakarta Selatan, Desi Putra mengatakan proses pembebasan lahan MRT saat ini berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 maka pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh kantor BPN Jaksel dan telah dikeluarkan SK Kepala Kanwil BPN nomor 54/kep-31/IV/2016 tentang penugasan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan.
"Sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah untuk pembebasan MRT koridor dan stasiun Lebak Bulus sampai Bunderan Senayan," kata Desi Putra di Gedung Pemkot Jakarta Selatan, Jalan Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/6).
Menurutnya Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi dan jajaran saat ini sedang membantu proses percepatan agar MRT bisa berjalan sesuai rencana.
Secara keseluruhan dari luas kebutuhan lahan 138.093 m2, sudah dibebaskan 123.327 m2 dan sisa 14.766 m2.
Pembiayaan pembebasan lahan MRT sendiri berasal dari Dinas Bina Marga DKI dan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.
"Proses saat ini mengumpulkan bukti penguasaan lahan untuk bidang kritis di Lebak Bulus terdiri dari 8 bidang di Jalan Batan, 25 bidang di Depo dan Stasiun Lebak Bulus. Ditargetkan tahun 2016 pembebasan lahan rampung dilaksanakan," ungkapnya.
Pembebasan lahan sejak 2015, kata dia, sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang dibayarkan Dinas Bina Marga DKI Jakarta sebanyak 75 bidang. Sedangkan, lahan yang dikonsinyasikan ada 38 bidang.
"Yang tidak hadir saat pembayaran tahun 2015 ada 32 bidang," kata dia mengakhiri pembicaraan.(Bintang Pradewo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.