Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Gaji Ke-13 Untuk PNS Belum Turun

"Gaji ke-13 PNS tinggal menunggu PP. Kami sudah siapkan draft SK gubernur, jadi kalau PP terbit bisa langsung proses juga,"

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Gaji Ke-13 Untuk PNS Belum Turun
Adi Suhendi/Tribunnews.com
Sekda DKI Jakarta Saefullah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil DKI Jakarta belum menerima gaji ke-13 mereka.

Hal tersebut dikarenakan asih menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan surat keputusan (SK) gubernur sebagai turunannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan, jika Peraturan Pemerintah sudah terbit, maka pihaknya bisa langsung memproses untuk pencairan bagi PNS DKI.

Karena draft SK gubernur telah dibuat, hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Gaji ke-13 PNS tinggal menunggu PP. Kami sudah siapkan draft SK gubernur, jadi kalau PP terbit bisa langsung proses juga," ujar Saefullah, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan selain gaji ke-13, PNS DKI juga akan mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ke-13.

Keduanya akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.

"Selain gaji, PNS DKI juga akan mendapatkan TKD ke-13. Kalau untuk gaji ke-14 hanya akan mendapatkan gaji saja tanpa TKD," ujar Agus.

Rancangan PP tentang pemberian THR tahun anggaran 2016 dan RPP tentang pemberian gaji ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

THR yang dimaksud merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya dan sering disebut gaji ke-14.

Namun, besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13 yakni satu kali gaji pokok.

Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas