Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daeng Azis Kecewa, Saksi-saksinya Tidak Dihadirkan dalam Sidang

Terdakwa kasus pencurian listrik, Abdul Azis atau Daeng Azis menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Daeng Azis Kecewa, Saksi-saksinya Tidak Dihadirkan dalam Sidang
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Daeng Azis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pencurian listrik, Abdul Azis atau Daeng Azis menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya dinilai berat sebelah.

JPU menuntut Azis dengan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta dan subsider kurungan selama enam bulan.

Azis menilai selama dirinya menjalani BAP hingga memberi keterangan di persidangan, tidak ada satupun yang mendatangkan atau mempertimbangkan saksi-saksi yang sudah dia sampaikan.

"Dari BAP sampai persidangan, mereka tidak peduli dengan saksi-saksi yang saya sudah sampaikan, saya sudah bilang saya pernah membayar Rp 69 juta untuk listrik, tapi tidak juga didengarkan," ujar Azis setelah pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/6/2016).

Bahkan dengan emosi Azis menyebut bahwa apa yang disampaikan polisi saat menjadi saksi serta tuntutan oleh JPU hanya bohong belaka.

"Bohong itu semua. Nanti saya akan kasih tahu semuanya. Ini masih sedikit saja," ujar Azis. (Baca: Dituntut 1 Tahun oleh Jaksa, Daeng Azis Pikir-pikir)

Dalam persidangan sebelumnya, Azis memang meminta persidangan untuk menghadirkan saksi yang menurutnya bisa menjelaskan soal pemasangan listrik di Kafe Intan dan Kingstar miliknya.

Berita Rekomendasi

Keempat saksi yang diminta oleh Azis yaitu Ari, Yanti suami dari Mirna, Sanai dan Welly yang menurut Azis dari pihak PLN. Jaksa penuntut umum di persidangan Azis, Melda Siagian mengatakan pihaknya kesulitan menghadirkan saksi yang diminta oleh Azis untuk hadir dalam persidangan karena keempat saksi yang diminta oleh Azis tidak memiliki alamat yang jelas serta menggunakan nama samaran.

Akibat kekesalannya itu, Azis sempat untuk menolak melakukan pledoi karena dia menilai dirinya tidak bersalah dan tidak perlu untuk melakukan pledoi. Namun setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Azis memutuskan untuk pikir-pikir selama dua hari untuk mengajukan pledoi atau tidak. (Baca: Pengakuan Daeng Azis, dari Pemasok Bir hingga Pencurian Listrik)

Dalam keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa ada sambungan listrik ilegal yang masuk ke Kafe Intan dan Kingstar milik Azis. Azis juga mengakui bahwa dirinya menyetujui pemasangan listrik tersebut. Azis ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Utara pada 26 Februari 2016. (David Oliver Purba)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas