Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gubernur Ahok Diwajibkan Cuti Empat Bulan

Cuti selama masa kampanye, artinya berkisar empat bulan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gubernur Ahok Diwajibkan Cuti Empat Bulan
Youtube
Ahok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta Sumarno menyatakan calon gubernur harus wajib mengikuti masa kampanye dan harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Hal itu sesuai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 8 tahun 2015 pada Pasal 70. Maka, calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga harus cuti.

"Kalau Pak Ahok maju, begitu ditetapkan sebagai calon, nanti tanggal 26 Oktober saat masa kampanye dimulai, itu harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara," ujar Sumarno di gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

Cuti selama masa kampanye, artinya berkisar empat bulan, yakni dari 26 Oktober 2016 Sampai 11 Februari 2017.

"Selama masa itu cuti," kata Sumarno

Beberapa kali Ahok menerangkan dirinya enggan cuti jelang Pilkada DKI Jakarta 2017.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas