Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

JPU Nilai Pembunuhan Menggunakan Racun Dianggap Pembunuhan Berencana

Menurut dia, subjek bukan semata-mata pada alat apa yang dipakai untuk melakukan tindak pidana.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in JPU Nilai Pembunuhan Menggunakan Racun Dianggap Pembunuhan Berencana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jessica Kumala Wongso menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). Jessica didakwa dengan maksimal hukuman mati terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Pentuntut Umum (JPU) berpendapat pembunuhan dengan menggunakan alat berupa racun dianggap sebagai suatu pembunuhan berencana tanpa perlu pembuktian.

"Berdasarkan praktek peradilan dan Doktrin Hukum, secara umum telah diterima dan dianggap sebagai suatu pembunuhan berencana tanpa perlu membuktikan lebih lanjut," tutur Ardito Muwardi, JPU dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Selasa (21/6/2016).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kasus pembunuhan berencana sama sekali tak mengharuskan dan mensyaratkan adanya penguraian tiga tahapan terhadap objek (alat untuk melakukan tindak pidana) melainkan penguraian tiga tahapan terhadap subjek (pelaku tindak pidana).

Tiga tahap dalam suatu pembunuhan berencana, yaitu tahap persiapan, tahap permulaan pelaksanaan, dan tahap pelaksanaan. Apabila uraian hanya menitikberatkan suatu pembunuhan berencana terhadap objek maka itu bukan merupakan gambaran suatu pembunuhan berencana.

Oleh karena itu, JPU menyatakan Nota Keberatan atau Eksepsi Penasehat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso. Ini terjadi dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

"Nah bagi kami, yang namanya perencanaan itu bukan uraian tentang objek, tetapi uraian tentang subjek," tutur Ardito Muwardi, salah satu JPU, kepada wartawan, Selasa (21/6/2016).

Dia menjelaskan, uraian tentang objek yaitu unsur perencanaan harus ada uraian fakta tentang darimana alat melakukan pidana didapat, bagaimana didapat, ‎kapan didapat. Dalam hal ini objeknya racun.

Berita Rekomendasi

Pandangan mengenai subjek atau pelaku tindak pidana itu berdasarkan argumentasi-argumentasi riset yang berdasarkan pendapat hukum, dan jurisprudensi dari suatu perundang-undangan.

Unsur perencanaan pembunuhan itu lebih kepada perencanaan terhadap subjek. Dimana selama melakukan perbuatan ada semacam niat batin atau ketenangan dalam melakukan perencanaan itu.

Menurut dia, subjek bukan semata-mata pada alat apa yang dipakai untuk melakukan tindak pidana.

"Pembunuhan berencana itu merencanakan membunuh pakai pisau. Ternyata membunuh pakai cangkul bisa saja. Inti pembunuhan berencana adalah niat batinnya," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas