Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langgar Sistem Ganjil-Genap, Ini Cara Penindakan Polisi

Menurut saya tak akan sulit, kami bisa melihat dengan kasat mata.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Langgar Sistem Ganjil-Genap, Ini Cara Penindakan Polisi
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Senumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/6/2016). Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor di beberapa ruas jalan protokol Ibu Kota dengan penerapan konsep pelat nomor ganjil-genap akan mulai diujicobakan pada Juli 2016. Sementara waktu pemberlakuan kebijakan diperkirakan antara 23-30 Agustus 2016.Warta Kota / Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Moechgiyarto, telah memerintahkan kepada anggota supaya mengawasi penerapan kebijakan sistem ganjil-genap.

Ada sembilan titik persimpangan jalan yang diawasi. Titik persimpangan jalan tersebut, yaitu di Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah.

Kemudian, Bunderan HI, Bunderan Senayan, CSW, Simpang Kuningan (kaki Gatot Subroto), Simpang Kuningan (Kaki Mampang), dan Simpang Hos Cokroaminoto. 

"Menurut saya tak akan sulit, kami bisa melihat dengan kasat mata. Begitu melihat kendaraan lewat oh berarti ini ada," tutur Moechgiyarto, Rabu (22/6/2016). 

Dia menjelaskan, pihaknya akan membuat titik-titik mana pengawasan. 

Ada sembilan titik pengawasan yang sebelumnya dipergunakan sebagai kawasan 3 in 1.

"Kami bisa menggunakan foto kalau jauh. Nanti bisa dilacak pemiliknya. Kalau mungkin kami tindak bisa dengan foto. Kalau dekat bisa dipinggirkan. Stop langsung tilang," kata dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas