Langgar Sistem Ganjil-Genap, Ini Cara Penindakan Polisi
Menurut saya tak akan sulit, kami bisa melihat dengan kasat mata.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Moechgiyarto, telah memerintahkan kepada anggota supaya mengawasi penerapan kebijakan sistem ganjil-genap.
Ada sembilan titik persimpangan jalan yang diawasi. Titik persimpangan jalan tersebut, yaitu di Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah.
Kemudian, Bunderan HI, Bunderan Senayan, CSW, Simpang Kuningan (kaki Gatot Subroto), Simpang Kuningan (Kaki Mampang), dan Simpang Hos Cokroaminoto.
"Menurut saya tak akan sulit, kami bisa melihat dengan kasat mata. Begitu melihat kendaraan lewat oh berarti ini ada," tutur Moechgiyarto, Rabu (22/6/2016).
Dia menjelaskan, pihaknya akan membuat titik-titik mana pengawasan.
Ada sembilan titik pengawasan yang sebelumnya dipergunakan sebagai kawasan 3 in 1.
"Kami bisa menggunakan foto kalau jauh. Nanti bisa dilacak pemiliknya. Kalau mungkin kami tindak bisa dengan foto. Kalau dekat bisa dipinggirkan. Stop langsung tilang," kata dia.