Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amdal Reklamasi Teluk Jakarta Diduga Bermasalah

"Ini Amdalnya dipotong dan semestinya kajian seperti Amdal ini tidak bisa dipotong, harus menyeluruh."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Amdal Reklamasi Teluk Jakarta Diduga Bermasalah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pemandangan Pulau D hasil Reklamasi Teluk Jakarta di Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (4/5/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) di reklamasi Teluk Jakarta masih menjadi persoalan lantaran diduga prosesnya menerjang ketentuan.

Amdal Reklamasi Teluk Jakarta dinilai masih parsial.

Artinya, amdal dibuat secara pulau per pulau bukan secara regional, sesuai dengan permintaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Ini Amdalnya dipotong dan semestinya kajian seperti Amdal ini tidak bisa dipotong, harus menyeluruh," kata Mantan Direktur KLHK, Dodo Sambodo, di Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Izin Amdal menyeluruh tersebut tak lepas dari keadaan bahwa reklamasi Teluk Jakarta tidak hanya memiliki dampak di daerah itu saja, melainkan juga ke wilayah Banten dan Jawa Barat.

Menurut Dodo, hal itu semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, bukan malah dilepas ke pemerintah provinsi DKI Jakarta seperti saat ini.

Jika tetap dibuat izin Amdal parsial maka dampak menyeluruh dari reklamasi Teluk Jakarta tak bisa terlihat.

Berita Rekomendasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bahkan menilai izin Amdal parsial sebagai bentuk pengkhianatan terhadap komitmen pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup.

Pengkajian Amdal secara parsial menyebabkan dampak penting secara nasional tidak akan terlihat.

"Dampak penting secara regional pun tereduksi menjadi dampak tidak penting yang menyebabkan perhatian pengembang terhadap dampak tersebut menjadi kecil bahkan diabaikan," kata Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Puput TD Putra, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Dodo menilai izin Amdal yang ada saat ini hanya berupa 'amdal-amdalan' karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Hal itu ia katakan lantaran tak ada satupun guru besar disiplin ilmu terkait yang dilibatkan dalam pembuatan izin Amdal.

"Dulu ketika saya masih menjabat di KLHK, izin Amdal reklamasi itu ditentukan sekaligus ditolak oleh 10 guru besar karena secara ilmiah hanya akan menimbulkan kerugian dari berbagai aspek," tandas dia.

Penulis: Ridwan Aji Pitoko

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas