Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Akan Gugat Pemprov DKI karena SP-3 Pengelola TPST Bantargebang

Gugatan itu akan ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta karena dianggap wanprestasi. Yusril mengaku sudah sejak lama menyiapkan gugatan tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Yusril Akan Gugat Pemprov DKI karena SP-3 Pengelola TPST Bantargebang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pakar hukum Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang siap menggugat Pemprov DKI Jakarta ke pengadilan. Gugatan itu akan dilakukan karena Pemprov DKI melayangkan surat peringatan ketiga (SP-3) pada Pengelola TPST Bantargebang.

Pengelola TPST Bantargebang antara lain, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI). Dalam SP-3 itu disampaikan pemutusan kontrak.

"Saya belum terima (SP-3), tapi akan segera dipelajari dan siap lakukan gugatan," kata Yusril saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Gugatan itu akan ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta karena dianggap wanprestasi. Yusril mengaku sudah sejak lama menyiapkan gugatan tersebut.

"Cuma kan dulu Pemda DKI minta jangan dulu. Karena masih ada ruang negosiasi, makanya kita diam. Kalau sekarang keluar peringatan terakhir, ya lawan saja," kata Yusril.

Pemprov DKI menerbitkan SP-3 setelah audit perjanjian kerja sama dengan pengelola TPST Bantargebang selesai. Audit dilakukan oleh Pricewaterhouse Coopers, pihak yang ditunjuk secara resmi oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.

Penunjukkan auditor independen ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Salah satu bagian yang akan diaudit adalah mengenai kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (GALFAD). Hasil audit tersebut tetap menunjukan Pengelola TPST Bantargebang wanprestasi.

Berita Rekomendasi

Penulis : Kahfi Dirga Cahya

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas