Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Supoter Persija Anarkis Ditangkap Polda Metro Jaya

Pelaku penyerangan Brigadir Yudha ditangkap di Cikarang, Bekasi, pada Sabtu (25/6) sekitar pukul 21.30 WIB. Dia perwakilan The Jakmania Cikarang

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in 7 Supoter Persija Anarkis Ditangkap Polda Metro Jaya
SUPERBALL/FERI SETIAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap tujuh suporter terkait insiden kerusuhan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan anggota Dit Reskrimum dan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap kejadian di SUGBK.

Pengungkapan pertama penyerangan Brigadir Yudha di lapangan yang dilakukan J. Pengungkapan kedua, enam anggota The Jakmania yang ditangkap terkait penyebaran ujaran kebencian di pintu VII SUGBK.

"Sampai pagi ini ada tujuh orang. Satu kasus pengeroyokan Brigadir Yudha. Enam orang terkait kasus hatespeech. Dari ini, kami berharap berkembang," tutur Awi, kepada wartawan, Minggu (26/6).

Dia menjelaskan, J, pelaku penyerangan Brigadir Yudha ditangkap di Cikarang, Bekasi, pada Sabtu (25/6) sekitar pukul 21.30 WIB. Dia perwakilan The Jakmania wilayah Cikarang.

Sementara itu, MR, R, I, S, A, dan AF, telah diamankan aparat kepolisian karena menyebarkan ujaran kebencian di pintu VII SUGBK.

Berita Rekomendasi

"MR, R, I, S, A, tadi pagi subuh, kami tangkap lagi atas nama AF di Grogol. Kalau yang kelima yang saya sebutkan tadi kami tangkap sekitar pukul 20.00-21.30 WIB. Kami tangkap satu di Bogor, dan lainnya di Angke," kata dia.

Setelah ditangkap, aparat kepolisian melakukan pemeriksaan selama 1X24 jam. Apabila telah cukup alat bukti maka para pelaku tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.

Aparat kepolisian telah merekonstruksi pasal berlapis untuk menjerat ketujuh orang tersebut. Pasal 27, Pasal 28, juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"1x24 jam. Tinggal keterangan saksi ahli. Alat bukti saja lengkapin. Hate speechnya sudah telak itu pelanggaran hukum," kata Awi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas