Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Heroik Pengojek Online Gagalkan Jambret di Benhil

Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan seorang penjambret di Jalan KH. Mas Mansyur, Kampung Bali

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aksi Heroik Pengojek Online Gagalkan Jambret di Benhil
ISTIMEWA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan seorang penjambret di Jalan KH. Mas Mansyur, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (25/6/2016) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, mengatakan pelaku berinisial T (48) sudah diamankan. Sementara itu, S, masih melarikan diri dan sedang dalam pengejaran.

"T berperan mengambil barang dan S melarikan diri dengan berperan mengemudikan sepeda motor," tutur Suyatno, kepada wartawan, Minggu (26/6/2016).

Dia menjelaskan, insiden berawal saat, Azwani (36), korban, sedang naik ojeg Grabbike dari Lokasari Jakarta Barat menuju ke tempat tinggal di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarat Pusat.

Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), secara tiba-tiba para pelaku menggunakan sepeda motor dari sebelah kanan memepet saku dan korban.

Pelaku T menarik tas yang disandangkan di badan korban sehingga terjadi tarik menarik tas antara korban dengan tersangka T karena kalah kuat tas terlepas dan berhasil diambil oleh tersangka T.

Berita Rekomendasi

Tersangka S memacu sepeda motor berkecepatan tinggi namun tetap dikejar Muhidin (42), pengemudi Grabike. Sampai di jalanan macet, dia teriak jambret jambret selanjutnya tersangka S merobohkan motor.

"Muhidin mengejar tersangka T hingga tertangkap. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Metro Tanah Abang," kata dia.

Berdasarkan pengakuan dan fakta-fakta yang didapatkan aparat kepolisian, pelaku sudah puluhan kali melakukan penjambretan di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Aparat kepolisian turut menyita barang bukti, berupa satu buah tas wanita warna Hitam merek PRADA berisi, uang tunai Rp. 200.000 dan tiga bungkus Snack Oat Chocho, dan satu unit sepeda motor SUZUKI Satria Fu 150, tanpa plat nomor.

Atas perbuatan itu, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas