Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Wanita Bogor Jualan Sabu

Dua ibu rumah tangga digelandang ke Polres Bogor Kota, kedapatan menjual menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Wanita Bogor Jualan Sabu
Warta Kota/Andika Panduwinata
ILUSTRASI - Polisi menemukan narkotika jenis sabu di tempat tinggal pelaku yaitu di Rumah Susun Cengkareng lantai 4. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua ibu rumah tangga digelandang ke Polres Bogor Kota, kedapatan menjual menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Jumat (24/6/2016) unit opsnal Sat Narkoba Polres Bogor Kota mendapatkan informasi dari warga Kota Bogor.

Warga memberitahukan bahwa ada seseorang perempuan dengan menyebut nama (DN) sering memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu didaerah Kebon Pedes.

Menindak lanjuti informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan atas DN, telah teridentifikasi sesuai ciri-ciri yang disampaikan melalui penyelidikan dengan cara observasi.

Sekira pukul 22.00 WIB Team opsnal Sat Narkoba Polres Bogor Kota menemukan seseorang perempuan dengan ciri – ciri sama.

Kemudian, setelah dihampiri dan dihentikan untuk tetap ditempat serta diinterograsi diketahui wanita itu (28 tahun) warga kampung Jambudipa Cilebut Bogor.

Saat diperiksa ditemukan pada saku jaket sebelah kiri yang dikenakan bungkusan plastik klip kecil dibungkus tisu dan diakui miliknya berisi sabu-sabu.

Berita Rekomendasi

Paket kecil sabu ini diperjualbelikan seharga Rp 400.000.

Wanita ini menjelaskan mendapatkan sabu disuruh jual oleh wanita berinisial HS.

Kemudian pada sekitar pukul 23.00 WIB, HS ditangkap di Jl. Petahunan, Kedung Waringin, Bojonggede Kabupaten Bogor atas penunjukkan DN, tepatnya di sebuah Salon.

Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Andhika Fitransyah, Sik mengatakan kedua tersangka berprofesi sebagai Ibu rumah tangga yang mencari uang tambahan dengan cara memperjualbelikan Narkotika jenis sabu-sabu.

Atas perbuatannya maka kedua tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU.RI no.35 th 2009 ttg Narkotika.

Kemudian dengan kejadian tersebut pelaku berikut dengan barang buktinya dibawa dan diamankan ke Mako Sat Res Bogor Kota, demikian seperti dilansir @satnakobapolresbogorkota, Sabtu (25/6/2016) melalui instagram.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas