Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejahatan Terorganisir Pemalsuan Vaksin Bayi

Brigjen Agung Setya menuturkan 15 tersangka ini memiliki peran masing-masing.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejahatan Terorganisir Pemalsuan Vaksin Bayi
FACEBOOK
Foto tersangka pemalsu vaksin jadi viral di Facebook, netizen mengutuk tindakan kedua orang ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka pada 15 pelaku sindikat vaksin palsu untuk bayi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menuturkan 15 tersangka ini memiliki peran masing-masing.

"Jaringan ini satu mata rantai, terorganisir. Para tersangka punya peran masing-masing ada yang sebagai pembuat dan juga yang mengumpulkan botol bekas vaksin," ujarr Agung, Senin (27/6/2016) di Mabes Polri.

Agung menambahkan dalam kasus ini ada belasan saksi yang sudah diperiksa mereka diantaranya pihak rumah sakit, apotek, toko obat, dan lainnya.

Untuk diketahui, jumlah tersangka di kasus ini total ada 15 orang, dua tersangka yang ditangkap terakhir yakni ‎T dan M, yang adalah distributor vaksin palsu di Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian untuk 13 tersangka lainnya yakni tersangka S dan I merupakan pengepul botol bekas‎.

Selain itu, tersangka SU dan SA berperan membuat dan mencetak label serta logo vaksin palsu.

Berita Rekomendasi

Dan pembuat vaksin palsu ada R, G, S N. Sedangkan yang berperan sebagai distributor yakni T,D, F, J dan A.

Ketiga belas tersangka itu diamankan di delapan lokasi berbeda dan kini ditahan di Bareskrim.

Mereka dijerat pasal 196 jo pasal 98 dan atau pasal 197 jo pasal 106 dan atau pasal 198 jo pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan pasal 62 jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas