Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Curigai Ada Oknum di RS yang Mengumpulkan Botol Bekas Vaksin

Untuk botol bekasnya mereka dapatkan dari rumah sakit.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Curigai Ada Oknum di RS yang Mengumpulkan Botol Bekas Vaksin
http://dinimon.com
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mencurigai ada oknum di Rumah Sakit (RS) yang terlibat dalam sindikat vaksin palsu.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui botol-botol yang digunakan untuk mengisi vaksin palsu ternyata botol bekas vaksin yang telah dipergunakan sebelumnya.

"Untuk botol bekasnya mereka dapatkan dari rumah sakit. Kami mau lihat seperti apa prosesnya. Apakah tukang sampahnya ikut, kita lihat seperti apa," ujarnya, Senin (27/6/2016) di Mabes Polri.

Terpisah, Kasubdit Industri dan Perdagangan Dit Tipid Eksus Bareskrim Polri, Kombes Sandi Nugroho menyebut vaksin palsu sudah tersebar di sejumlah rumah sakit dan bidan.

Pasalnya, sejumlah apotek di beberapa lokasi yang telah digrebek sebelumnya diduga telah mendistribusikan vaksin palsu itu ke sejumlah rumah sakit dan bidan

‎"Kami fokus ke atas karena khawatir mereka menghilangkan barang bukti. Kalau yang di bawah (produsen dan distributor) sudah banyak yang ditangkap," ujar Sandi.

‎Sandi juga meminta Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berperan aktif menindaklanjuti perkara ini.

Berita Rekomendasi

Karena yang mengetahui pendistribusian obat-obatan termasuk vaksin adalah Kementerian Kesehatan.

Untuk diketahui, jumlah tersangka di kasus ini total ada 15 orang, dua tersangka yang ditangkap terakhir yakni ‎T dan M, yang adalah distributor vaksin palsu di Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian untuk 13 tersangka lainnya yakni tersangka S dan I merupakan pengepul botol bekas‎.

Selain itu, tersangka SU dan SA berperan membuat dan mencetak label serta logo vaksin palsu.

Dan pembuat vaksin palsu ada R, G, S N. Sedangkan yang berperan sebagai distributor yakni T,D, F, J dan A.

Ketiga belas tersangka itu diamankan di delapan lokasi berbeda dan kini ditahan di Bareskrim.

Mereka dijerat pasal 196 jo pasal 98 dan atau pasal 197 jo pasal 106 dan atau pasal 198 jo pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan pasal 62 jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas