Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jessica Kumala Wongso Kalah di Putusan Sela

Majelis Hakim, Kusworo menyatakan bahwa pengadilan menolak seluruh eksepsi yang dinyatakan oleh kuasa hukum terdakwa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jessica Kumala Wongso Kalah di Putusan Sela
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jessica Kumala Wongso menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). Jessica didakwa dengan maksimal hukuman mati terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk melanjutkan perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso hingga tahap akhir.

Majelis Hakim, Kusworo menyatakan bahwa pengadilan menolak seluruh eksepsi yang dinyatakan oleh kuasa hukum terdakwa.

"Secara keseluruhan keberatan atau eksepsi terdakwa dinyatakan ditolak," putusnya di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).

"Menimbang, oleh karena eksepsi terdakwa dinyatakan ditolak maka keputusan perkara atas nama terdakwa Jessia kumala wongso alias Jes dinyatakan dilanjutkan," tambahnya.

Dengan begitu, maka persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan tetap berlanjut hingga putusan akhir dibacakan setelah memeriksa para saksi-saksi dan ahli.

"Karena ada libur Lebaran, jadi sidang akan dilanjutkan kembali pada 12 Juli 2016 dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli," jelas Kusworo seraya menutup jalannya sidang.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas