Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nilai Alasan Pemalsu Vaksin Tak Masuk Akal, Netizen Minta Vonis Lebih Berat dari Hukuman Mati

Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustin mungkin menjadi pasangan suami istri yang paling banyak menerima caci maki di dunia maya.

Penulis: Robertus Rimawan
zoom-in Nilai Alasan Pemalsu Vaksin Tak Masuk Akal, Netizen Minta Vonis Lebih Berat dari Hukuman Mati
FACEBOOK
Foto tersangka pemalsu vaksin jadi viral di Facebook, netizen mengutuk tindakan kedua orang ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustin mungkin menjadi pasangan suami istri yang paling banyak menerima caci maki di dunia maya, Selasa (28/6/2016).

Terlebih setelah netizen tahu alasan tak masuk akal pasutri ini hingga tega memalsukan vaksin.

Taufiq dan Rita tinggal di perumahan mewah Perumahan Kemang Regency, RT 9/RW 5, Jalan Kumala 2, Nomor M29, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Mereka berdua diringkus polisi pada Rabu (22/6/2016) lalu.

Kepada polisi keduanya mengaku alasan kenapa mereka berdua tega palsukan vaksin lantaran motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tentu saja alasan inilah yang tak bisa diterima netizen.

Melihat fakta rumah dan mobil mewah serta berbagai fasilitas megah hasil kejahatan tersebut menurut netizen sungguh tak masuk akal.

Berita Rekomendasi

Menurut netizen Itu tentu bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup namun untuk memenuhi gaya hidup hedonisme.

Kemewahan, kesenangan di atas penderitaan ribuan nyawa generasi.

Beberapa netizen membandingkan kejahatannya dengan bandar narkoba.

Menurut netizen bandar narkoba merusak generasi namun kalau pemalsu vaksin adalah pemutus rantai generasi.

Bandar narkoba dihukum mati berarti hukuman untuk pemalsu vaksin lebih berat dari hukuman mati.

Berikut komentar-komentar netizen yang masuk di kolom komentar berita terkait di Tribunnews.com.

Marlyn Rose:  ALASAN mu membawa mu ke jurang kesengsaraan''' karna dgn tujuan dan ego mu tidak kau sadari kau telah membunuh generasi bangsa ini''kau sayang sama anak anak mu!!

Tapi kau adalah pembunuh sesama mu!! Munafik!!! Jgn kasih kesempatan bernafas MANUSIA MANUSIA macam ini'' mati in aja langsung!!

Roy SiGanteng: "memenuhi kebutuhan sehari hari?" punya mobil mewah, itu bukan untuk kebutuhan hidup sehari2, bray...

HUKUM MATI SAJA SUDAH!!! bangsa ini yg dibuat rusak.

Erni Vava: Kebutuhan sehari2 kalau ngikutin gaya konglomerat gak akan cukup. Cukup adalah ada pd tindakan dan hati yg penuh syukur.

Andi Irwan: mending mati dua orang dibanding mati ratusan bayi tiap minggu bulan dan tahun.

Shifa Winata: Itu bkn kebutuhan tp keinginan yang rakus......

Soesi Poenya Benit Eirene: Hanya utk memenuhi kebutuhan sehari2 kalian mengorbankan banyak nyawa...

Dimana hati nurani kalian,kalian punya anak,saudara,klau vaksin yg kalian buat itu kena di saudara,sepupu kalian..lebih baik ndak punya apa2,hidup sederhana,hidup kekurangan tp punya hati nurani...
#hukumseberatnya

Chandra Wisnu: Haduuuwh dunyo wes edan po ga mikir ya klo anaknya yg dpet vaksin palsu???tp ngmg2 brigjen agung setya brani ga coba memiskinkan para koruptor??

Nany Diah Rahmat: Org jahat..hny mementingkan hidup nya, apa dia tdk sadar klo seandainya anaknya yg d suntik vaksin palsu?

Org macam itu tdk seharusnya ada di negeri ini...mrk hrs dihukum yg setimpal dng perbuatannya..

Guntur Halilintar: Ini perilaku lebih kejam dari teroris karena akan memutus rantai generasi dgn cara membunuh calon generasi kita, jika Narkoba hukuman mati karena menghancurkan generasi apa hukuman bagi pembunuh generasi ?

Huti Vril Land: Hidup kalo bersyukurr itu tidak akan pernah kekurangan.. Krna tau rasanya bersyukur melebihi apapun..

Ya gitu itu kalo hidup hedonisme.. Tingkat gengsi yg tinggi jdi maunya hidup dlm kemewahan..sampe2 tidak pernah memikirkan dampak buruk bagi nyawa bayi.. Bodoh..

Percuma jdi perawat..kalo hati nurani saja ga punya..

Melly Trivanya Dewi Pangalila: Dasar org ga punya rasa perikemanusiaan.... gw jd ngeri kan mw vaksin ank gw gara* loo ...

Matiin z nii org bia*** bgt...ngerusak masa depan ank bangsa... #edisiGeDeG...
Pak Presiden tolong tindakannya...

Maria Maham Warti: Klu kebutuhan sehari_hari msh ga perlu rumah mewah lengkap dengan swimming pool dong ,ini mah karena menuruti nafsu dunia sampai tega jual barang palsu.

Mudah_mudahan Allah ngasih azab ke orang ini sampai tega pd bayi_bayi yg ga bersalah.

Yudi Affandi: Ini manusia penipu yg merugikan generasi bangsa harus dihukum berat atau lebih pantasnya dihukum mati aja biar kapok para pemalsu vaksin ini...ini kejahatan sangat luar biasa...

Maria Siska II: Lebih baik jgn langsung mati ...hukum seumur hidup sambil di tindas..spy dia jg rasakansakit sperti para bayi yg jd korbn kejahatannya.

Trianto Sarwedi: Bravo bareskrim dan pemerintah yang sekarang! Dari tahun 2003 sampe sekarang beraksi, penjahat biadab ini baru sekarang bisa ditangkap. Kejar terus kriminal yg lain.

Naila NK: Bkn lagi untuk memenuhi kebutuhan hdp sehari2 melainkan utk memewahkan hdp sehari2.

Dakwa jg dong dg pembunuhan berencana. Itu dia sengaja bikin balita sakit hingga meninggal.

Rita Armada II: Manusia munafik g py hati lbh jht dr iblis klo utk org dewasa msh mendng ne utk bayi d mn hatimu klo py hti g akan sjht itu ksian bayi yg g brdosa kau bunuh prlhn hy demi kmwhn hidup.

Hkum matilah yg pantas lbh buruk dr pngedr narkoba krn narkoba kbykn yg make org dwsa bs mikir brg itu baik ato g utk d konsumsi tp klo bayi tau apa merrka

Bbygkn brp byk ibu yg g tega liat bayix nagis saat d suntik trnyata isix bkn obt asli utk imunisasi dsr bia***** smoga mdkm d ner*** jaha**** ibl** kauuu.

Pengakuan mengejutkan

Pengakuan mengejutkan datang dari pemalsu vaksin setelah diwawancarai reporter Kompas TV. Ini pengakuannya.

Pemalsu vaksi sempat diwawancarai reporter KompasTV, ia memaparkan ciri-ciri vaksin yang palsu.

Dalam paparannya si pelaku mengaku kalau vaksin palsu lebih bening dibanding dengan yang asli.

Kemasan juga tidak rapi ada semacam bekas congkelan atau bekas suntukan.

Selain itu barcode pabrik berbeda dengan yang asli, yang palsu lebih hitam dibanding dengan yang asli.

Fakta-fakta vaksin palsu

Penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar sindikat pemalsu vaksin untuk balita.

Dari operasi tersebut, diketahui sindikat tersebut telah memproduksi vaksin palsu sejak tahun 2003 dengan distribusi di seluruh Indonesia.

"Dari pengakuan para pelaku, vaksin palsu sudah menyebar ke seluruh Indonesia. Sejak kapannya, yaitu sejak 2003," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Hingga saat ini, penyidik baru menemukan barang bukti vaksinpalsu di tiga daerah, yakni Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

Agung menjelaskan, pelaku berjumlah 10 orang.

Dari 10 orang itu, lima orang bertindak sebagai produsen, dua orang sebagai kurir, dua orang sebagai penjual dan satu orang bertindak sebagai pencetak label vaksin palsu.

Kelompok penjual dan produsen masing-masing mendapat keuntungan paling besar dari praktik ilegal tersebut.

"Untuk produsen mendapat keuntungan Rp 25 juta per pekan. Sementara penjual Rp 20 juta per pekan," ujar Agung.

Vaksin palsu itu dijual dengan harga miring. Hal inilah yang diduga menjadi alasan vaksin palsu tersebut cukup laku di pasaran.

Kini, penyidik tengah menyelidiki apakah ada oknum dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan yang turut terlibat dalam sindikat tersebut atau tidak.

Agung mengatakan, pengadaan vaksin di tempat pelayanan kesehatan mempunyai mekanisme sendiri yang diatur oleh BPPOM.

Gabungan cairan tetanus dan infus 

Agung menjelaskan, pelaku, khususnya kelompok produsen, kebanyakan merupakan lulusan sekolah apoteker.

Namun, mereka tidak menerapkan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam memproduksi vaksin itu.

Misalnya, cairan yang mereka gunakan sama sekali bukanlah cairan yang seharusnya menjadi bahan baku vaksin.

Dari penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, diketahui para pelaku menggunakan cairan antitetanus dicampur dengan cairan infus sebagai bahan dasar vaksin palsu tersebut.

"Zat dasarnya dua itu. Cairan infus dan antitetanus. Dia campur, lalu dimasukkan ke dalam botol bekas. Untuk seperti sempurna, ada alat pengemasan dan diberikan label palsu juga. Setelah itu, baru didistribusikan," ujar Agung.

Selain itu, vaksin tidak dibuat di laboratorium yang higienis, tetapi di sebuah gudang yang "disulap" menjadi tempat peracikanvaksin.

Awal terungkapnya vaksin palsu

Agung memaparkan, terungkapnya sindikat pemalsu vaksinbalita ini berawal dari ditemukannya fakta bahwa banyak anak yang kondisi kesehatannya terganggu setelah diberikan vaksin.

Selain itu, ada apula laporan pengiriman vaksin balita di beberapa puskesmas yang mencurigakan.

Penyidik kemudian menganalisis dan melakukan penyelidikan.

Pada 16 Mei 2016, penyidik menangkap pelaku bernama Juanda yang merupakan penjual vaksin palsu melalui dua toko obat miliknya, CV Azka Medical yang terletak di Jalan Raya Karang Santri Nomor 43 Bekasi, dan Bumi Sani Permai, Tambun, Bekasi.

Penyidik turut menggeledah rumah kontrakan milik pelaku yang terletak di Dewi House, Jalan Pahlawan Nomor 7, Tambun,Bekasi.

"Setelah digeledah dan diperiksa, diketahui toko obat yang dimiliki J ini tidak memiliki legalitas sekaligus tidak mengantongi izin pengedaran vaksin," ujar Agung.

Penyidik menetapkan J sebagai tersangka dan mengenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Penangkapan J mengarah ke pengembangan berikutnya.

Pada 21 Juni 2016, penyidik menggeledah enam titik.

Keenam titik itu yakni Apotek Rakyat Ibnu Sina, sebuah rumah di Jalan Manunggal Sari, sebuah rumah di Jalan Lampiri Jatibening, sebuah rumah di Puri Hijau Bintaro, sebuah rumah di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur, dan Kemang Regency.

Di tiga lokasi, penyidik menangkap sembilan pelaku yang masing-masing terdiri dari lima orang sebagai produsen, dua orang sebagai kurir, satu orang sebagai pencetak label palsu, dan seorang lainnya merupakan penjual vaksin palsu.

Dua dari lima produsen berinisial R dan H adalah pasangan suami istri.

Dalam seluruh penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 saset hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55vaksin antisnake, dan sejumlah dokumen penjualan vaksin.

Kesembilan orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar dan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti berpesan, penyidik harus mengusut perkara tersebut sampai tuntas.

Ia juga menekankan agar diusut dugaan keterlibatan oknum tempat pelayanan kesehatan untuk mengedarkan vaksin palsutersebut.

"Kembangkan sampai ke jaringan-jaringannya sehingga semua itu bisa diungkap dan masyarakat tidak dirugikan," ujar Badrodin.(tribunnews/kompas tv/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas