Bandar Narkoba Buruan Polisi Ditangkap di Tamansari
Saat ditangkap tidak ada perlawanan berarti dari bandar narkoba itu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang laki-laki bandar narkoba berinisial LE (30).
LE diamankan di tempat kost bilangan Tamansari, Jakarta Barat, pada Selasa (28/6/2016) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat ditangkap tidak ada perlawanan berarti dari bandar narkoba itu.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, mengatakan LE merupakan salah satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"LE ditangkap petugas karena kedapatan memiliki 35 butir inex seberat 10 gram dan sabu seberat 0,99 gram yang disimpan di lemari baju," tutur Suhermanto, Rabu (29/6/2016).
Dia menjelaskan, selama ini LE sering berkeliaran di tempat-tempat hiburan malam di wilayah Tamasari untuk mengedarkan inex miliknya.
Tertangkapnya LE diharapkan akan mendapatkan jaringan yang lebih besar lagi.
Sampai saat ini LE masih dalam pengembangan petugas.
LE akan dikenakan pasal 114 UU Ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.