Kasus Lahan Rusun Cengkareng, Idrus Nilai Ahok Aneh
Ahok juga menaruh curiga kepada mantan Lurah Cengkareng Barat yang diduga ikut menerima uang gratifikasi tersebut
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terkait kasus pembelian lahan lokasi pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat, Jakarta Barat, calon Gubernur DKI Jakarta Muhamad Idrus memandang, ada hal- hal yang ganjil dalam kasus yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pasalnya, ungkap Idrus, saat Ahok menuding ada praktik korupsi sekitar Rp 200 miliar yang dilakukan anak buahnya, dan ada tawaran uang sebesar 9,6 M, seharusnya Ahok sendiri langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus gratifikasi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Seharusnya, pak Ahok jika menerima tawaran uang sebesar 9,6 miliar, kenapa beliau tidak langsung melapor KPK atau Kepolisan untuk menangkap serta minta PPTAK mengsusut dalam konteks Pencucian Uang diwaktu Januari itu, kenapa mesti Ibu Ika yang meloprkan gratifikasi ke KPK?” ujar Idrus, Kamis, (30/6/2016).
Selain itu, Ahok juga menaruh curiga kepada mantan Lurah Cengkareng Barat yang diduga ikut menerima uang gratifikasi tersebut dan meminta kepolisian memidanakan mantan lurah tersebut.
Menyikapi hal ini Idrus mengaku sangat menyayangkan sikap Ahok yang dinilainya lambat dalam menanggapi kasus dan terkesan melakukan pembiaran masalah hingga berlarut- larut.
“Seorang pemimpin itu harusnya dapat mengambil keputusan yang cepat dan tegas apalagi ini masalah korupsi, supaya tidak terjadi pembiaran masalah seperti ini. Khawatir itu bisa disamakan ikut terlibat dalam persekongkolan jahat,” ungkap ungkapnya.
Lebih lanjut, politisi PKS ini mengimbau kepada aparat penegak hukum bisa segera mengusut kasus ini sampai tuntas dan tidak segan menangkap pelaku untuk bertanggungjawab tanpa pandang bulu.
“Sebaiknya, penegak hukum segera memproses kasus ini secara profesional. Yang salah harus dipidanakan tanpa pandang bulu, karena saya percaya bahwa KPK, Kepolisan, dan Kejaksaan adalah Lembaga Hukum yang bekerja secara profesional untuk tegaknya keadilan Bangsa,” tegasnya.