Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas 'Godfather'nya Kalijodo Divonis 10 Bulan dan Denda Rp 100 Juta

Putusanp ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu satu tahun kurungan penjara. Dalam pencurian yang dilakukannya, ia merugikan pemerintah

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bekas 'Godfather'nya Kalijodo Divonis 10 Bulan dan Denda Rp 100 Juta
Youtube
Daeng Azis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang pembacaan vonis kasus pencurian listrik dengan terdakwa Abdul Azis atau Daeng Azis digelar hari Kamis (30/6/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Mantan penguasa atau 'godfather' Lokalisasi Kalijodo tersebut dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, karena didakwa telah melakukan pencurian listrik selama 1 tahun lebih.

"Secara sah dan meyakinkan telah menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya dengan melawan hukum. Menjatuhi hukuman penjara pada terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 10 bulan dan denda Rp100 juta rupiah," ujar Hakim Ketua Hasoloan Sianturi di ruang sidang Cakra, PN Jakarta Utara.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu satu tahun kurungan penjara. Dalam pencurian yang dilakukannya, ia merugikan pemerintah Kota Jakarta Utara sebanyak Rp 429 juta.

"Penggunaan listrik yang dipakai oleh terdakwa, majelis hakim menilai tindakan terdakwa melawan hukum dengan menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya," tutur Hakim saat pembacaan vonis hukuman "Jegger" Kalijodo tersebut.

Daeng Azis divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta karena terbukti telah melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009, tentang ketenagaan listrik dan Pasal 362 KUHP.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas