Bekas 'Godfather'nya Kalijodo Divonis 10 Bulan dan Denda Rp 100 Juta
Putusanp ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu satu tahun kurungan penjara. Dalam pencurian yang dilakukannya, ia merugikan pemerintah
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang pembacaan vonis kasus pencurian listrik dengan terdakwa Abdul Azis atau Daeng Azis digelar hari Kamis (30/6/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mantan penguasa atau 'godfather' Lokalisasi Kalijodo tersebut dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, karena didakwa telah melakukan pencurian listrik selama 1 tahun lebih.
"Secara sah dan meyakinkan telah menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya dengan melawan hukum. Menjatuhi hukuman penjara pada terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 10 bulan dan denda Rp100 juta rupiah," ujar Hakim Ketua Hasoloan Sianturi di ruang sidang Cakra, PN Jakarta Utara.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu satu tahun kurungan penjara. Dalam pencurian yang dilakukannya, ia merugikan pemerintah Kota Jakarta Utara sebanyak Rp 429 juta.
"Penggunaan listrik yang dipakai oleh terdakwa, majelis hakim menilai tindakan terdakwa melawan hukum dengan menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya," tutur Hakim saat pembacaan vonis hukuman "Jegger" Kalijodo tersebut.
Daeng Azis divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta karena terbukti telah melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009, tentang ketenagaan listrik dan Pasal 362 KUHP.