Ketika Pentolan Kalijodo Divonis 10 Bulan Penjara
Begitu juga saat Azis duduk di kursi terdakwa, Azis lebih sering menundukkan kepala.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pentolan kawasan prostitusi Kalijodo, Abdul Azis atau daeng Azis, divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider lima bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa, dan menyatakan terdakwa Abdul Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya," ujar Ketua Majelis Hakim di persidangan Azis, Hasoloan Sianturi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/6/2016).
Majelis menyebut Azis secara nyata telah melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan seperti yang dituntut JPU. Majelis juga memutuskan bahwa sejumlah barang bukti seperti 1 boks MCB 100 amper, 1 boks MCB 125 amper, 30 meter kabel berukuran 14x16 milimeter dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelum membacakan putusan, majelis majelis hakim membacakan keterangan saksi, terdakwa dan fakta-fakta dalam persidangan.
Majelis juga membacakan pledoi atau pembelaan yang disampaikan jaksa, salah satunya terkait penyangkalan Azis yang menyebut dirinya bukanlah tersangka utama dalam kasus sambungan listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar miliknya.
Dalam persidangan sebelumnya, Daeng Azis mengakui bahwa dirinya mengetahui adanya sambungan listrik ilegal di tempat hiburan miliknya, namun dia menyangkal bahwa dirinya yang memasang sambungan itu. Azis mengaku menyesal karena telah lalai dalam pengawasan sambungan listrik ilegal itu.
"Saya merasa bersalah karena tidak mengawasi dan tidak memperhatikan kembali (sambungan listrik ilegal)," ujar Azis.
Azis hadir dengan mengenakan kemeja biru dan kopiah putih. Ia tampak santai turun dari mobil tahanan. Tak ada pernyataan apapun saat awak media bertanya kesiapan Azis dalam pesidangan hari ini.
Sidang Azis dijadwalkan dimulai pada pukul 14.00 Wib, namun sidang baru dimulai pada pukul 14.45 WIB. Tampak tiga personel kepolisian dengan senjata laras panjang berjaga di dalam persidangan.
Hadir juga sejumlah kerabat dan teman Azis untuk mendengar vonis mantan "orang kuat" di Kalijodo itu. Saat masuk ke ruang persidangan, wajah Azis tampak lusuh. Begitu juga saat Azis duduk di kursi terdakwa, Azis lebih sering menundukkan kepala.
Sebelum memulai persidangan Ketua Majelis Hakim di persidangan Azis, Hasoloan Sianturi menanyakan kesiapan Azis. "Apakah saudara sehat? Ada yang ingin disampaikan," tanya Hasoloan.
Dalam pernyataannya, Azis kembali mengungkapkan kekecewaannya terkait bukti acara pemeriksaan yang tidak pernah disampaikan di dalam persidangan.
"Saya sudah sampaikan ke Bu Melda (jaksa penuntut umum) bahwa waktu saya di-BAP tambahan, tidak ada keterangan yang saya tahu dan yang saya dengar disampaikan di persidangan," ujar Azis.
Setelah mendengar pernyataan Azis itu, majelis hakim hanya meminta Azis untuk mendengar putusan yang akan disampaikan.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menuntut Daeng Azis dengan pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dengan tuntutan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.
Tidak terima dengan tuntutan itu, Azis mengajukan pledoi atau pembelaan. Azis memohon agar majelis hakim membebaskannya karena dia bukanlah tersangka utama dalam kasus pemasangan listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar miliknya. (tribunnews/kompas.com).