Polisi Ciduk Lima Pelaku Penyekap Sopir Online di Depok
Jajaran Polresta Depok mengamankan lima pelaku penyekapan sopir taksi online, M Rizki Fauzan di Kampung Kekupu Pasirputih, Sawangan, Depok.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jajaran Polresta Depok mengamankan lima pelaku penyekapan sopir taksi online, M Rizki Fauzan di Kampung Kekupu Pasirputih, Sawangan, Depok.
Kelima pelaku, yaitu Yacob alias Ivan, Yusuf RW, Usman Benjo, Suprihatin alias Kopling, dan Syaripudin alias Udin.
Mereka dijerat Pasal 333 KUHP tentang Merampas Hak Kemerdekaan Orang Lain.
"Para pelaku sudah diamankan anggota Kamis sekitar pukul 23.30 WIB di Kampung Kekupu, Pasirputih, Sawangan, Depok," tutur Kapolresta Depok, Kombes Pol Harry Kurniawan, Jumat (1/7/2016).
Dia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat pihaknya menerima laporan dari istri korban, Diah, Kamis (30/6/2016).
Kasus bermula ketika Rabu (29/6/2016) sekitar pukul 13.30 WIB, korban bersama Mursidi, pemilik mobil yang digadaikan datang menemui tersangka Yacob.
Sebelumnya, korban menggadaikan mobil milik Mursidi kepada tersangka Yacob sebesar Rp 5 juta.
Setelah bertemu dengan pemilik, akhirnya tersangka mengembalikan mobil kepada Mursidi.
Korban tak diperbolehkan pulang sebelum menyerahkan uang Rp 5 juta.
Hingga akhirnya, istri korban diminta untuk ke lokasi sambil menyerahkan uang Rp 5 juta.
Kemudian, Diah datang ke rumah pelaku pada Kamis (30/6/2016) pagi.
Dia juga melaporkan kejadian itu ke Polres Depok dan akhirnya menangkap kelima pelaku.
"Korban bekerja sebagai sopir taksi online, tetapi bukan pemilik mobil," kata dia.