Dua Pencuri Rumah Kosong Ditangkap
Kini kedua pelaku yakni MD alias Ronal dan LJK alias Luki ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pelaku pencurian rumah kosong (rumsong) diringkus kepolisian pada Kamis (7/7/2016) kemarin atau tepat di Lebaran kedua.
Kini kedua pelaku yakni MD alias Ronal dan LJK alias Luki ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan saat beraksi, pelaku tidak hanya dua orang melainkan lima orang. Dimana tiga diantaranya masih DPO, inisial R, D, dan K.
"Komplotan ini melakukan aksinya pada 1 Juli 2016 di rumah korbannya, Arna Yuni (34) di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara," ujar Awi, Jumat (8/7/2016) di Polda Metro.
Saat itu, komplotan pelaku bebas mengobrak abrik isi rumah dan berhasil mengambil televisi LED 42 inci, televisi 32 inci, playstation2 dan notebook. Total kerugian mencapai lebih dari 12 juta.
"Saat itu rumah korban memang kosong karena ditinggal kerja. Lalu para pelaku masuk ke rumah dengan merusak jendela lalu mengambil harta benda," tuturnya.
Awi menambahkan sepulang ke rumah, korban kaget mendapati rumahnya berantakan dan harta bendanya hilang. Atas peristiwa itu, korban membuat laporan ke Polsek Penjaringan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.