Bareskrim Kebut Pemberkasan 18 Tersangka Vaksin Palsu
Pihaknya berjanji akan menjerat seluruh tersangka dengan hukuman maksimal.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan vaksin palsu yang diungkap Bareskrim.
Kini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah bekerja keras mempercepat pengerjaan berkas dari 18 tersangka itu.
"Kami masih tahap pemberkasan, diharapkan bisa segera dituntaskan dan dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Senin (11/7/2016) di Bareskrim.
Agung menambahkan berkas dari 18 tersangka ini nantinya dipisahkan menjadi tiga berkas.
Pihaknya berjanji akan menjerat seluruh tersangka dengan hukuman maksimal.
"Kami kelompokkan 18 tersangka ini menjadi tiga berkas, dan diberi hukuman paling maksimal," katanya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 18 tersangka.
16 tersangka itu kini ditahan di Bareskrim, sementara dua lainnya tidak ditahan karena masih dibawah umur.
Mereka ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.
Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.