Bayar Retribusi Pemakaman Harus Lewat Bank
Berkas yang diperlukan antara lain tanda bukti pembayaran retribusi daerah, kartu keluarga almarhum
Editor: Hendra Gunawan
![Bayar Retribusi Pemakaman Harus Lewat Bank](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/taman-pemakaman-umum-tpu-pasar-baru-barat_20160711_203601.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi isu calo dalam penarikan biaya retribusi untuk pengurusan makam di Jakarta, Kepala Taman Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Saiman menegaskan bahwa pembayaran retribusi harus dilakukan lewat bank.
Pembayaran restribusi pun harus dilakukan oleh ahli waris almarhum yang nanti dicocokkan dengan kartu identitas ahli waris tersebut. Data identitas ahli waris termasuk dalam syarat berkas yang harus dilaporkan ke Kantor TPU.
"Untuk blok A2 ada restribusi Rp 40.000,00; blok A1 Rp 60.000,00; blok AA2 Rp 80.000,00; dan blok AA1 Rp 100.000,00. Semuanya dibayarkan sekali dalam 3 tahun 3 bulan dan harus lewat bank," tegas Saiman saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (11/7/2016).
Ia juga menjelaskan bahwa setelah membayar dan melakukan registrasi lewat internet, ahli waris tetap diwajibkan memberikan berkas-berkas dalam bentuk hardcopy ke Kantor TPU.
Berkas yang diperlukan antara lain tanda bukti pembayaran retribusi daerah, kartu keluarga almarhum, surat keterangan kematian, foto copy identitas almarhum atau ahli waris.
"Tidak ada transaksi tunai kepada petugas Kantor TPU. Jadi masyarakat jangan tertipu dengan adanya calo, karena transaksi hanya lewat bank saja," tutup Saiman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.