Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemdikbud Hapus Plonco dan Larang Sekolah Pungli! Anda Jadi Korban Pungli? Lapor di Sini

Kemdikbud menghapus masa orientasi siswa (MOS) yang sering diwarnai perpeloncoan dengan berbagai variasi bentuknya.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Kemdikbud Hapus Plonco dan Larang Sekolah Pungli! Anda Jadi Korban Pungli? Lapor di Sini
TribunSolo.com
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan ketika mengunjungi lokasi banjir SD Negeri Miji Pinilihan di Joyotakan, Serengan, Solo, Selasa (21/6/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun pelajaran baru 2016/2017 menjadi hari kegembiraan bagi orangtua dapat mengantarkan anak-anaknya di Hari Pertama Sekolah (HPS) memasuki jenjang pendidikan yang baru untuk menggapai cita-cita.

HPS yang bertepatan pada tanggal 18 Juli 2016, dan ada beberapa daerah yang melaksanakannya pada tanggl 11 Juli 2016 Kemdikbud sangat mendukung dalam menyegarkan iklim belajar mengajar, dan menekankan tidak diperbolehkan adanya perpeloncoan dan pungutan liar.

“Kemdikbud berusaha mewujudkan suasana baru, serta menyegarkan iklim belajar mengajar di sekolah agar seluruh siswa bisa belajar dengan gembira dan tenang."

"Ini adalah wujud dari Nawa Cita yakni menghadirkan negara untuk memberi rasa aman pada seluruh warga negara, dan merevolusi karakter bangsa melalui pendidikan,” demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, di kantor Kemdikbud, Senin (11/7/2016).

Mendikbud mengatakan, untuk mewujudkan dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara khususnya kepada para siswa seluruh Indonesia, Kemdikbud menghapus masa orientasi siswa (MOS) yang sering diwarnai perpeloncoan dengan berbagai variasi bentuknya.

Sebagai penggantinya, dikeluarkan regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 tahun 2016 mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang melibatkan guru dan siswa tanpa ada kegiatan menghukum dengan dalih apa pun.

Selain kasus perpeloncoan yang menjadi beban para orang tua dan siswa baru, pungutan liar juga sering kali terjadi selama penerimaan murid baru.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut, kata Mendikbud, tidak boleh terjadi lagi. Sekolah tidak diperbolehkan memungut iuran di luar ketentuan sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah.

“Kami harapkan partisipasi masyarakat untuk mengawal pelaksanaan hari pertama sekolah, termasuk melaporkan pungutan sekolah yang memberatkan melalu laman laporpungli.kemdikbud.go.id,” ajak Mendikbud kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Segala kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk buku pelajaran dipastikan telah dipenuhi oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan Kemdikbud agar Hari Pertama Sekolah bisa terlaksana dengan baik.

Pemerintah juga menjamin setiap anak bisa bersekolah dengan memfasilitasi para siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah tersalurkan sekitar 17,9 juta kartu, dan sejauh ini sudah terdistribusi sekitar 98,5 persen.

Mengingat pentingnya momen Hari Pertama Sekolah, Mendikbud mengajak orang tua untuk meluangkan waktu untuk mengantar anak-anak ke sekolah.

Ini adalah kesempatan bagi orang tua bisa melihat sendiri suasana baru di sekolah yang akan menjadi rumah kedua bagi putra dan putri mereka.

“Mari kita para orang tua luangkan waktu untuk buah hati kita untuk mengantarkan mereka ke sekolah di hari pertama mereka masuk sekolah di tahun pelajaran baru,” pesan Mendikbud. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas