Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan M Sanusi Sebagai Tersangka TPPU

Pada kasus tersebut Sanusi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Tetapkan M Sanusi Sebagai Tersangka TPPU
Warta Kota/henry lopulalan
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi berada di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemberian hadiah terkait proyek Reklamasi Teluk Jakarta dengan tersangka Presdir PT Agung Podomoro Land (APLN) Ariesman Widjaja di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/4/2016). Sanusi siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta, dan ia juga meminta maaf kepada Partai Gerindra atas kasus yang membelitnya itu. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta.

Pada kasus tersebut Sanusi telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Menetapkan MSN anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2019 sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (11/7/2016).

Penetapan Sanusi sebagai tersangka karena dia diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan atau menghibahkan, harta kekayaan yang patut diduga dari hasil korupsi.

Pascapenetapan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 30 Juni 2016, KPK telah menyita dua aset Sanusi yakni mobil dan uang.

"Pada hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi berkaitan kasus ini," kata Priharsa.

Berita Rekomendasi

Saksi yang turut diperiksa adalah Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Miarni Ang dan Herjanto Widjaja Lowardi.

Sanusi disangka Pasal 3 atau Pasla 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas