Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor sampai 2 Agustus

Warga Jakarta yang belum membayar pajak kendaraannya bertahun-tahun, dinilai Ahok, akan malas membayar.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ahok Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor sampai 2 Agustus
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
PEMBEBASAN DENDA PAJAK - Suasana pengurusan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua, roda tiga dan kendaraan plat kuning di Samsat Manyar, Senin (1/12). Warga antusias menyambut pemberlakuan pembebasan sanksi bunga pajak bagi seluruh kendaraan roda dua, tiga dan kendaraan plat kuning selama 3 bulan hingga 28 Februari 2015. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Jakarta dibebaskan dari denda pajak kendaraan bermotor. Tujuannya untuk menarik wajib pajak dengan cara dihilangkan dendanya.

"Saya sudah tanda tangan (Surat Keputusan denda pajak) kayak pemutihan begitu. Kayaknya udah ada. Termasuk PBB juga," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).

Warga Jakarta yang belum membayar pajak kendaraannya bertahun-tahun, dinilai Ahok, akan malas membayar.

"Itu supaya orang bisa bayar cepat saja. Mirip tax amnesty saja. Kalau itu tidak dihapus, orang yang (mau bayar pajak) ditambah denda-denda kan jadi tidak bisa bayar, terus jadinya hutang kan?," imbuh Ahok.

Penerapan penghapusan denda pajak diberlakukan mulai 2 Juli hingga 2 Agustus.

Warga Jakarta tidak akan dikenakan denda apabila ingin membayar pajak setelah Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas