Kuasa Hukum Jessica: Keluarga Mirna Tak Lihat Pembunuhan
Pernyataan tersebut disampaikan Otto Hasibuan, Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menilai kesaksian keluarga Wayan Mirna Salihin di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya dapat mengetahui latar belakang telah terjadi pembunuhan.
Hal ini karena Made Sandy Salihin, saudara kembar Mirna, Edi Darmawan Salihin, ayah kandung Mirna, dan Arif Setiawan Soemarko, suami Mirna, tidak melihat secara langsung peristiwa di Cafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.
Pernyataan tersebut disampaikan Otto Hasibuan, Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso.
"Jadi di sini mereka tidak melihat langsung peristiwa itu. Mereka tak melihat secara langsung berarti kan hanya menjelaskan tentang background saja," tutur Otto ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
Dia mengatakan dari tiga saksi itu tak ada yang melihat kejadian itu termasuk dari awal peristiwa apakah mereka mengetahui ada zat sianida di dalam minuman es Kopi Vietnamese yang diminum Mirna.
"Kalau mereka bisa melihat tentu terang kalau tak melihat ini tak begitu langsung bisa memperkuat tuntutan jaksa," kata dia.
Jaksa penuntut umum akan menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Mereka yaitu, Made Sandy Salihin, saudara kembar Mirna, Edi Darmawan Salihin, ayah kandung Mirna, dan Arif Setiawan Soemarko, suami Mirna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.