Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pembunuhan Mayat di Bawah Kolong Pantai Indah Kapuk Terungkap

Tim gabungan menangkap pelaku pembunuhan Farah Nikmah Ridhallah (24).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Pembunuhan Mayat di Bawah Kolong Pantai Indah Kapuk Terungkap
INDIAN EXPRESS
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polsek Metro Penjaringan menangkap pelaku pembunuhan Farah Nikmah Ridhallah (24).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengatakan pelaku bernama Calvin Soepargo (41), seorang wiraswasta ditangkap Rabu (13/7/2016).

"Tim gabungan telah menangkap pelaku pembunuhan wanita atas nama Farah Nikmah Ridhallah di Apartemen Aston Marina Tower B lantai 27 unit BJ, Pademangan Jakarta Utara," tutur Bolly, kepada wartawan, Rabu (13/7/2016).

Dia menjelaskan, insiden pembunuhan itu berawal saat pelaku menghubungi korban melalui telepon dan whatsapp pada Jumat (8/7/2016) sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian korban tiba di apartemen dan bersama pelaku mengobrol di loby.

Pelaku dan korban naik ke kamar tersangka dan melakukan hubungan intim sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku membayar uang imbalan sebesar Rp 4 juta. Mereka berhubungan sampai Sabtu pagi.

Keesokan harinya, pelaku dan korban makan siang di lantai 2. Kemudian pelaku Calvin mengajak korban untuk kembali berhubungan badan. Namun korban menolak ajakan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Atas perkataan korban itu, pelaku kecewa dan marah sehingga pelaku memukul korban di bagian kepala belakang dan korban terjatuh lalu dicekik sampai korban meninggal dunia," kata Bolly.

Setelah korban meninggal, korban dimasukkan ke box plastik beralaskan sprei bermotif kotak-kotak berwarna pink, kemudian diberi kapur barus dan dilakban rapi dan diikat oleh tali plastik berwarna biru.

"Untuk melakukan pembuangan korban membawa box berisi mayat menggunakan troli dari apartemen pada pukul 20.00 WIB dan turun ke basement lalu memasukkan ke mobil rental jenis suzuki ertiga dan kemudian pelaku membuangnya di kolong tol Pantai Indah Kapuk," tambahnya.

Aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa sisa tali rafia warna biru, sisa lakban warna putih, cctv apartemen, handphone pelaku, dan tongkat kayu.

Atas perbuatan itu, pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas