Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tiap Kali Ajak Alika Berhubungan Intim, Pembunuh Bayar Rp 250 Ribu

Pelaku janjian bertemu dengan korban pada 12 Juli lalu, jam 16.30 WIB di salah satu Hotel kelas melati di wilaya Koja, Jakarta Utara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tiap Kali Ajak Alika Berhubungan Intim, Pembunuh Bayar Rp 250 Ribu
INDIAN EXPRESS
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan pelaku SS (29) selalu mengganjar korban Elika (23) dengan uang Rp 250 ribu setiap kali kencan di ranjang.

"Setiap kali berhubungan badan (dengan korban), pelaku mengaku selalu membayar 250 ribu," ujar Kombes Pol Awi, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2016).

Ia menambahkan, pelaku janjian bertemu dengan korban pada 12 Juli lalu, jam 16.30 WIB di salah satu Hotel kelas melati di wilaya Koja, Jakarta Utara.

"Pada hari Senin, tanggal 12 juli 2016 pukul 16.30 WIB, pelaku dan korban janjian untuk bertemu di Hotel Elysta," jelasnya.

Usai bertemu, pelaku dan korban pun sepakat untuk buka kamar pada 20 menit kemudian yang akhirnya mengantar korban menemui ajal dengan cara sadis.

"Pelaku dan korban check in di Hotel Elysta pukul 16.50 WIB," tandasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, sesosok mayat ditemukan di salah satu kamar Hotel Elysta yang terletak di wilayah Koja, Jakarta Utara, Selasa (12/7/2016).

Mayat tersebut ditemukan tanpa busana, bersimbah darah dengan leher tergorok nyaris putus, serta perut yang robek dengan usus terburai.

Mayat tersebut ditemukan oleh pegawai hotel karena kecurigaan pada salah satu tamu hotel yang diduga merupakan teman kencan korban yang pergi hanya mengenakan celana panjang dan bertelanjang dada menuju parkiran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas