Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Cecar Sekwan DPRD DKI soal Penerbitan Izin Reklamasi

Sekretaris DPRD DKI Jakarta, M Yuliadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hakim Cecar Sekwan DPRD DKI soal Penerbitan Izin Reklamasi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka suap di DPRD DKI Jakarta M Sanusi meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (30/5/2016). Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris DPRD DKI Jakarta, M Yuliadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, Rabu (13/7/2016).

Dia dicecar hakim soal kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda reklamasi Teluk Jakarta, yang menyeret Ariesman dan anak buahnya Trinanda Prihantoro.

"Ketika pembahasan, apa enggak ada sama sekali tentang pemegang izin, dasarnya apa, apa pernah disinggung?' tanya Hakim kepada Yuliadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016).

Yuliadi sempat bingung menjawab pertanyaan itu. Dia mengaku tidak mengetahui apa dasar diberikannya izin kepada perusahaan untuk melakukan reklamasi Teluk Jakarta.

"Setelah kami jadi sekwan, materinya langsung ke pembahasan pasal raperda," ujarnya.

Hakim yang belum puas atas jawaban tersebut menilai sebagai Sekwan, harusnya Yuliadi mengetahui dasar pemberian izin tersebut.

Berita Rekomendasi

"Nah ini Sekwan kok engga tahu," kata Hakim.

Demikian juga dengan penentuan besaran kontribusi dan kontribusi tambahan yang harus dilakukan oleh pengembang. Lagi-lagi, dia mengaku tidak mengetahui dasar keluar angka untuk kontribusi dan angka 15 persen untuk kontribusi tambahan.

Yuliadi hanya menjelaskan bahwa kontribusi yang diberikan pengembang untuk membangung fasilitas umum dan sosial. Sedangkan mengenai hitungan dasar tercetus besaran itu dia tidan mengetahui.

"Saya enggak tahu alasannya. Kalau kontribusi tambahan itu yaitu kontribusi terhadap lokasi yang punya nilai strategis," katanya.

Seperti diketahui, Ariesman didakwa menyuap M Sanusi untuk mengurangi kontribusi 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) dengan menjanjikan Sanusi uang sebesar Rp 2,5 miliar.

Hal itu disampaikan Ariesman dalam sejumlah pertemuan dengan Sanusi salah satunya di kantor Agung Sedayu Group yang dihadiri Aguan serta pertemuan empat mata Sanusi dengan Ariesman di Avenue Kemang Village Jaksel, 3 Maret 2016 dimana Ariesman menjanjikan uang Rp 2,5 miliar.

"Ariesman Widjaja menyatakan bahwa kontribusi tambahan 15 persen terlalu berat bagi perusahaannya dan menjanjikan akan memberikan uang sejumlah Rp 2,5 miliar kepada M Sanusi," kata Jaksa Ali Fikri membacakan dakwaan.

Keberatan pihak pengembang disampaikan Sanusi kepada kakaknya yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik sebelum Sanusi mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat (5) huruf c dengan mencantumkan "tambahan kontribusi adalah yang dapat diambil diawal dengan mengkonversi dari kontribusi (5 persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerjasama antara gubernur dan pengembang" untuk dimasukan dalam tabel "masukan dalam rangka penyelarasan pasal-pasal Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta".

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok yang membaca berkas masukan itu keberatan dan menyerahkan disposisi kepada Taufik yang juga Ketua Balegda DPRD Jakarta.

Untuk itu, rumusan yang tadinya dimasukkan dalam Pasal 110 ayat (5) huruf c diganti dalam ketentuan Pasal 111 ayat (5) huruf c draf Raperda yang intinya menekankan kewajiban tambahan kontribusi adalah kewajiban yang disepakati dalam perjanjian kerjasama antara Pemda dan pemegang izin reklamasi.

Sementara, tambahan kontribusi 15 persen yang awalnya diatur dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual, diganti menjadi bukan dari keseluruhan tanah yang dijual melainkan sebatas dari 5 persen lahan.

Dengan demikian pihak pengembang mendapat kepastian terkait tambahan kontribusi dalam NJOP.

Draf RTRKSP itu sudah dibawa ke paripurna DPRD DKI Jakarta, namun dikarenakan naskah aslinya belum ada maka belum diketuk dalam paripurna.

Sanusi yang yakin keinginan Ariesman telah terakomodasi lantas menghubungi anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro, menagih janji.

Ariesman menyerahkan uang secara bertahap kepada Sanusi melalui Trinanda yang diserahkan kepada staf pribadi Sanusi, Gerry Prasetia, sebesar Rp 1 miliar, pada 28 Maret 2016, dan Rp 1 miliar lagi diserahkan pada 31 Maret 2016 yang diterima Gerry dari Trinanda di Cafe Kopi Luwak, Central Park, Jakbar, untuk diserahkan kepada Sanusi yang menunggu di FX Mall Senayan, Jaksel.

Sanusi lantas ditangkap penyidik KPK sewaktu mengendarai Mobil Jaguar warna hitam dengan nopol B 123 RX ketika hendak meninggalkan FX setelah menerima uang yang diantarkan Gerry.

Perbuatan terdakwa Ariesman telah melanngar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas