Kejagung Ikut Selidiki Kasus Pembelian Tanah Cengkareng Barat oleh Pemprov DKI Jakarta
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah meminta keterangan dari tiga orang yang terkait masalah ini.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kejaksaan Agung turut menyelidiki adanya dugaan korupsi pada kasus pembelian lahan Cengkareng Barat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkem Kejagung) Mohammad Rum.
"Sebagai penegak hukum kami juga ikut meneliti permasalahan itu," kata Rum kepada Tribun di kantornya, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Dalam upaya menguak kasus ini, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah meminta keterangan dari tiga orang yang terkait masalah ini.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Sukmana, Kepala Badan Pertanahan Negara Jakarta Barat Sumanto, dan mantan Sekretaris Kelurahan Meruya Jufrianto Amin.
Rum tidak mempermasalahkan dua lembaga penegak hukum lain yang juga mencoba mengusut perkara ini, yakni Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, telah ada nota kesepahaman antara penegak yang menangani tindak pidana korupsi guna menghindari tumpang tindih penanganan perkara.
"Nanti siapa yang duluan menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), dia yang menyidik hingga selesai. Kami akan serahkan berkas pemberian keterangan untuk membantu," katanya.
Kasus sengketa lahan di Cengkareng Barat mencuat setelah Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan diketahui membeli lahan tersebut dari Toeti pada 2015.
Lahan yang dibeli seharga Rp 668 miliar pada 2015 itu pada awalnya diperuntukkan bagi pembangunan rumah susun.
Lahan di Cengkareng Barat itu awalnya atas nama Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Hanya, lahan itu telantar. Kemudian pada 2013, sertifikat kepemilikan lahan tersebut terbit atas nama orang lain.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada indikasi kerugian negara dalam proses pembelian lahan tersebut oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI.
Di lain pihak, Kepala BPN Jakbar Sumanto menilai, proses pembuatan sertifikat lahan atas nama Toeti sudah sesuai prosedur
Dalam keterangan Ahok pada Bareskrim kemarin, ia mengaku menjelaskan mengenai adanya dugaan pemalsuan dokumen. Namun, ia tak menyebut siapa pihak yang diduga melakukan pemalsuan itu.
Menurutnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP), lahan seluas 4,6 hektar di Rawa Bengkel, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, tak pernah dibeli oleh warga bernama Toeti Noeziar Soekarno ataupun Koen Soekarno.
Karena itu, ia berharap kepolisian dapat mengungkap penyebab diterbitkannya sertifikat lahan atas nama Toeti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.