Usai Ricuh, Dirut RS St Elisabeth tak Berkutik Didikte Buat Surat Pernyataan
Direktur Utama RS St Elisabeth Bekasi, dr Antonius Yudiono, hanya bisa terdiam dan menuruti saat diminta membuat surat pernyataan
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Direktur Utama RS St Elisabeth Bekasi, dr Antonius Yudiono, hanya bisa terdiam dan menuruti saat diminta membuat surat pernyataan pemenuhan tuntutan para orang tua dari anak diduga terpapar vaksin palsu.
Hal itu terjadi usai ricuh dalam pertemuan orang tua korban vaksin palsu dan perwakilan rumah sakit di RS St Elisabeth, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/7/2016) petang.
Mulanya perwakilan rumah sakit diwakilkan oleh Dirut, dr Antonius Yudiono dan pengacara Azas Tigor Nainggolan. Sementara, sekitar seratus orang tua korban vaksin palsu diwakili oleh pengacara Hutson Hutapea yang juga anaknya menjadi korban.
Ricuh terjadi tak lama pertemuan dimulai. Para orang tua mengamuk dengan mengejar pengacara Azas Tigor dan Dirut RS St Elisabeth saat berusaha meninggalkan ruang pertemuan. Bahkan, Dirut RS St Elisabeth sempat meringis kesakitan dan memegang tungkuk kepala setelah terkena pukulan.
Ricuh terjadi lantaran Antonius selaku pimpinan rumah sakit mengerahkan pengacara Azas Tigor dalam pertemuan untuk mengulur waktu perihal penjelasan dan pertanggungjawaban.
Saat itu, pengacara Azasa Tigor justru mengatakan, 14 rumah sakit yang diumumkan pemerintah sebagai pengguna vaksin palsu baru sekadar terindikasi.
Padahal, pertemuan kali ini yang merupakan pertemuan lanjutan hendak membahas sikap dan pertanggungjawaban rumah sakit atas para korban vaksin palsu.
Pasca-ricuh, sekitar 10 personel dari Polsek Bekasi Timur berdatangan ke lokasi pertemuan. Mereka berjaga di bagian depan ruang pertemuan.
Selanjutnya, para orang tua meminta Antonius Yudiono untuk kembali ke tempat duduknya. Lantas, ia diminta menuliskan surat pernyataan pemenuhan 7 tuntutan orang tua di atas kertas ber-kop surat nama RS St Elisabeht.
Antonius yang mengenakan batik cokelat hanya bisa terdiam dan menuruti permintaan tersebut. Ia pun mulai menulis di atas kertas dengan mengikuti panduan suara atau dikte dari pengacara Hutson Hutapea.
Setelah sekitar setengah jam, akhirnya Antonius menyelesaikan pembuatan surat pernyataan tersebut. Para orang tua juga meminta agar surat pernyataan dibubuhi stempel rumah sakit dan materi serta disaksikan oleh perwakilan kepolisian.
Mata Hutson Hutapea terus memperhatikan kalimat yang dituliskan oleh Antonius di atas kertas guna memastikan isi surat pernyataan pimpinan rumah sakit tersebut sesuai dengan yang didiktekannya. Sementara, wajah Antonius terlihat muram.
"Untuk nama Dirut nya di bawah surat, tolong harus sesuai KTP. Ayo pak keluarkan KTP-nya. Jangan-jangan nanti malah tanda tangannya bapak palsu, beda dengan surat ini," sindir Hutson. Namun, Antonius justru mengeluarkan SIM lantaran tak ada KTP di dompetnya.
Selanjutnya, Antonius diminta membacakan isi surat pernyataan yang telah dibuatnya di hadapan seratusan orang tua korban.
Surat pernyataan ini ditandatangani oleh Antonius Yudianto selaku Dirut RS St Elisabeth dan diketahui atau disaksikan oleh Kanit Intel Polsek Bekasi Timur AKP Tri Wahyono.
Antonius baru bisa meninggalkan ruang pertemuan setelah para orang tua mendapatkan foto copy atau salinan surat pernyataan yang telah dibuatnya.
Hutson Hutapea selaku perwakilan orang tua korban vaksin palsu menyatakan pihaknya bisa lebih tenang setelah adanya surat pernyataan pemenuhan pertanggungjawaban dari pihak RS St Elisabeth ini.
"Surat pernyataan tadi setidaknya sudah menjawab keresahan kami terhadap masa depan anak-anak kami. Pihak RS St Elisabeth sudah bersepakat bertanggung jawab dan akan membiayai. Saya kira itu poin yang menjawab keresahan kami," ujarnya.
Berikut surat pernyataan pemenuhan 7 tuntutan orang tua korban vaksin palsu RS St Elisabeth:
1. Menerbitkan daftar pasien yang diimunisasi di RS Elisabeth periode 2006 sampai sampai dengan Juli 2016
2. Untuk mengetahui vaksin palsu atau asli harus dilakukan medical check up di RS lain. Untuk biaya medical check-up seluruh biaya ditanggung RS Elisabeth. Untuk RS yang akan melakukan medical check up ditentukan oleh orang tua korban
3. Vaksin ulang harus dilakukan, apabila hasil medical check-up ternyata pasien terindikasi vaksin palsu dan semua biaya ditanggung RS Elisabeth
4. Segala atau semua akibat vaksin palsu yang berdampak kepada seluruh pasien, menjadi tanggung jawab RS Elisabeth berupa jaminan kesehatan full cover sampai batas waktu yang tidak ditentukan
5. Bagi anak yang sudah lewat usia vaksinasi, maka RS Elisabeth berkewajiban memberikan asuransi kesehatan untuk para pasien sampai batas waktu yang tidak ditentukan
6. Pihak manajemen RS Elisabeth harus memberikan informasi terkini yang otentik berupa dokumen MoU suplier vaksin dari sejak 2006 sampai dengan Juli 2016 berikut PO pembelian vaksin yang otentik asli
7. Adapun hal-hal lain yang belum tercantum akan disampaikan selanjutnya
Demikian surat pernyataan ini saya buat selaku penanggung jawab atau Dirut RS Elisabeth dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dan saya siap menanggung segala konsekuensi hukum.