Pengacara RS St Elisabeth Tuding Keluarga Korban Vaksin Palsu Disusupi Oknum
"Kericuhan semalam karena keluarga telah disusupi oleh oknum. Sehingga keributan terjadi," ujar Tigor.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kuasa Hukum pihak RS St Elisabeth Bekasi, Azas Tigor Nainggolan mengatakan bahwa kericuhan yang sempat terjadi saat pertemuan antara rumah sakit dengan keluarga korban disebabkan adanya oknum penyusup di pihak keluarga.
"Kericuhan semalam karena keluarga telah disusupi oleh oknum. Sehingga keributan terjadi," ujar Tigor di RS St Elisabeth Bekasi, Minggu (17/7/2016).
Dia mengatakan bahwa oknum tersebut telah menekan Direktur Utama RS St Elisabeth untuk menandatangani surat pernyataan yang telah dibuat.
Pada Sabtu (16/7/2016) malam sempat terjadi kericuhan saat pertemuan antara pihak rumah sakit dan keluarga.
Pasalnya, pihak rumah sakit tidak kunjung menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh keluarga korban vaksin palsu.
Mulai dari menggebrak meja, mengejar pengacara hingga mendikte pihak rumah sakit tidak dapat terelakkan pada saat pertemuan berlangsung.
Akhirnya, setelah kericuhan tersebut terjadi, Direktur Utama RS St Elisabeth Bekasi, Antonius Yudianto menandatangani surat pernyataan tersebut.
Berikut surat pernyataan pemenuhan 7 tuntutan orang tua korban vaksin palsu RS St Elisabeth :
1. Menerbitkan daftar pasien yang diimunisasi di RS Elisabeth periode 2006 sampai sampai dengan Juli 2016
2. Untuk mengetahui vaksin palsu atau asli harus dilakukan medical check up di RS lain. Untuk biaya medical check-up seluruh biaya ditanggung RS Elisabeth. Untuk RS yang akan melakukan medical check up ditentukan oleh orang tua korban
3. Vaksin ulang harus dilakukan, apabila hasil medical check-up ternyata pasien terindikasi vaksin palsu dan semua biaya ditanggung RS Elisabeth
4. Segala atau semua akibat vaksin palsu yang berdampak kepada seluruh pasien, menjadi tanggung jawab RS Elisabeth berupa jaminan kesehatan full cover sampai batas waktu yang tidak ditentukan
5. Bagi anak yang sudah lewat usia vaksinasi, maka RS Elisabeth berkewajiban memberikan asuransi kesehatan untuk para pasien sampai batas waktu yang tidak ditentukan
6. Pihak manajemen RS Elisabeth harus memberikan informasi terkini yang otentik berupa dokumen MoU suplier vaksin dari sejak 2006 sampai dengan Juli 2016 berikut PO pembelian vaksin yang otentik asli
7. Adapun hal-hal lain yang belum tercantum akan disampaikan selanjutnya
Demikian surat pernyataan ini saya buat selaku penanggung jawab atau Dirut RS Elisabeth dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dan saya siap menanggung segala konsekuensi hukum.