Ahok Bakal Kandas di Pilkada DKI Jakarta Bila Tak Ambil Keputusan Pada 2 Agustus
Calon perseorangan tidak bisa pindah jalur partai politik setelah menyerahkan dukungan KTP kepada KPU DKI Jakarta.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus mengambil keputusan maju melalui jalur partai politik atau independen sebelum 3 Agustus 2016.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, setiap bakal calon gubernur, semisal Ahok harus menyerahkan syarat dukungan KTP untuk pasangan calon perseorangan sebelum 3 Agustus.
"Harus mendaftar atau menyerahkan dukungan, sebelum tanggal 3 Agustus, atau tanggal 2 Agustus pukul 23.59 ya," ujar Sumarno saat dihubungi, Senin (18/7/2016).
Calon perseorangan tidak bisa pindah jalur partai politik setelah menyerahkan dukungan KTP kepada KPU DKI Jakarta.
Pasalnya, KPU DKI akan langsung memverifikasi dukungan KTP pasangan calon perseorangan setelah pendaftaran.
"Begitu KTP sudah diverifikasi, yang bersangkutan sudah terikat. Enggak bisa lagi mengundurkan diri," kata Sumarno.
Ahok berencana maju melalui jalur perseorangan dengan dukungan KTP relawan Teman Ahok.
Belakangan, Ahok menyerahkan keputusan jalur Pilkada DKI 2017 kepada "Teman Ahok" dan tiga partai politik Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar.