Ahok Tengarai PNS Antar Anak Sekolah Bakal Kerja Keteteran
PNS yang izin setengah hari atau satu hari, dipastikan akan keteteran menyelesaikan kinerjanya.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil izin setengah hari untuk mengantar anak sekolah, hanya saja bawahannya diyakini akan keteteran menyelesaikan kerjaan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan dispensasi untuk PNS yang terlambat karena antar anak masuk sekolah hari pertama, Senin (18/7/2016). PNS diharuskan mengajukan izin kepada pimpinannya masing-masing.
PNS yang izin setengah hari atau satu hari, dipastikan akan keteteran menyelesaikan kinerjanya. Sehingga PNS yang izin akan berpengaruh terhadap Tunjangan Kinerja Daerah.
Semisal dalam satu hari PNS harus melakukan wawancara dengan sepuluh orang, tapi karena izin setengah hari, hanya mewawancarai lima orang. Maka dihari berikutnya si PNS harus mewawancarai 15 orang.
"Ya berimbas ke TKD. Kecuali kamu izin setengah hari, pas masuk setengah hari kamu kejar tuh kerjaan. Nah itu sesuatu yang luar biasa. Jadi kita semua berbasis kinerja. Kamu sakit saja enggak dibayar kok kiner. 'Kan semua orang bisa sakit?' Makanya jaga kesehatan," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika menyampaikan para PNS yang mengantar anak sekolah akan dihitung izin satu hari. PNS tidak dihitung bekerja pada hari itu. PNS bisa mengejar kinerjanya agar mendapatkan TKD maksimal pada hari-hari selanjutnya.
"Dia input aktivitas dia di hari selanjutnya. Hari itu kan dia enggak berkinerja, jadi dia harus mengejar pada hari-hari berikutnya," ujar Agus kepada Kompas.com.
Pada hari ini, sebagain besar sekolah di seluruh wilayah di Indonesia akan memulai lagi proses belajar mengajar tahun pelajaran baru 2016-2017. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memberikan surat edaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.