Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Korban Penyiraman Air Keras Tuntut Keadilan

Zubaidah (35), istri tersangka tawuran Hasan Basri, meminta keadilan atas kasus yang menimpa suaminya.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Istri Korban Penyiraman Air Keras Tuntut Keadilan
Tribunnews.com/Glery
Zubaidah (35), istri tersangka tawuran Hasan Basri, meminta keadilan atas kasus yang menimpa suaminya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zubaidah (35), istri tersangka tawuran Hasan Basri, meminta keadilan atas kasus yang menimpa suaminya.

Hasan menjadi korban penyiraman air keras oleh Muhammad Suryadi alias Askop yang saat ini sudah dibebaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya minta keadilan karena suami saya dihukum. Saya meminta dihukum yang setimpal atas perbuatannya dan sangat dirugikan," kata Zubaidah kepada wartawan ditemui di DKI Jakarta, Minggu (17/7/2016).

Setelah insiden penyiraman air keras dan tawuran itu, kata dia, ada itikad baik dari Askop meminta maaf.

Sementara itu, kuasa hukum Hasan Basri, Ahmad Ramzy mengaku, sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemalsuan yang dilakukan Askop.

Hal itu yang membuat Askop bebas dari tuntutan karena hakim menilai Askop masih di bawah umur.

"Kami menanyakan ke penyidik Resmob Polda Metro Jaya dan menindak pertanyaan, kami penyidik membuat laporan pemalsuan tersebut di Polres Jabung Timur Jambi," katanya.

Berita Rekomendasi

Dia mempertanyakan status usia Askop yang berubah di bawah umur usai ditetapkan tersangka oleh polisi. Polisi menetapkan Askop tersangka meyakini umur Askop berusia 20 tahun, bukan 16 tahun seperti yang diungkap kuasa hukum Askop.

"Surat berubah ketika ms ditetapkan tersangka, pasti ada aktor intelektual dibalik ini dan tidak mungkin orang awam mengetahuinya," kata dia.

Dari penyidikan Polres Jabung Timur, dua orang sudah ditetapkan tersangka atas pemalsuan surat kelahiran Askop.

"Bidan dan kepala sekolah sudah ditetapkan tersangka dan keduanya sudah mengaku. Bukti awal adalah ijazah dan jelas disana kelahiran 1995 dan berusia 20 tahun dan bisa diproses hukum pidana dewasa, lalu ada juga keterangan warga yang menyebut Askop lahir tahun 1995," ucapnya.

Selain keduanya, Polres Jabung Timur juga menetapkan kakak Askop, Ambbo Labbi sebagai tersangka karena dia lah yang meminta bidan dan kepala sekolah mengubah identitas adiknya.

Ambbo Labbi pun sudah ditangkap oleh Polres Jabung Timur pada Jumat 16 Juli 2016 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas