KPK Periksa 11 Saksi Terkait Pencucian Uang Sanusi
KPK memeriksa 11 saksi dari unsur notaris, properti dan unsur pajak untuk melengkapi berkas penyidikan Sanusi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah saksi dari unsur swasta terkait pencucian uang tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Pada Senin (18/7/2016), KPK memeriksa 11 saksi dari unsur notaris, properti dan unsur pajak untuk melengkapi berkas penyidikan Sanusi.
"Kebanyakan adalah pihak swasta. Jadi sejak pekan lalu penyidik mau mengkonfirmasi seputar aset. Pertama adalah proses pereolehan aset, kemudian jika set itu dibeli asal uangnya darie mana, kemudian mau dikonfirmasi seputar aset-aset yang diduga milik MSN (Sanusi)," kata Priharsa, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Para saksi tersebut antara lain Trian Subekhi, Hermanto, notaris Anne Meyanne Alwie, Danu Wira, Wahyu Dewanto, Dodi setiadi, Nada Widjajanti, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakut Pontas Pane, Hendrikus Kangean, Hauwanto Chandranata dan Syawal Hasibuan.
Pemeriksaan Pontas Pane, kata Priharsa, untuk mengetahui aset-aset Sanusi yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Penetapan Sanusi sebagai tersangka pencucian uang merupakan pengembangan penyidikan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta.
Pada kasus tersebut KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Presiden Direktur PT Agung Poromoro Land Ariesman Widjaja, karyawan Agung Podomoro Trinanda Prihantoro dan Sanusi.