Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Saipul Jamil Terkait Sumber Suap Panitera Rp 250 Juta

Ipul yang mengenakan baju koko warna hitam hanya menebarkan senyumnya saat ditanyai terkait suap

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Saipul Jamil Terkait Sumber Suap Panitera Rp 250 Juta
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Saipul Jamil tengah berada dalam mobil tahanan Rutan Cipinang di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan tangan diborgol, Rabu (25/5/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pedangdut Saipul Jamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pria yang akrab disapa Ipul tersebut tiba di KPK sekitar pukul 11.15 WIB.

Tiba di KPK, Ipul tidak menjawab pertanyaan wartawan. Ipul yang mengenakan baju koko warna hitam hanya menebarkan senyumnya saat ditanyai terkait suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Ipul akan dimintai keterangannya untuk tersangka Rohadi. Pemeriksaan tersebut, kata dia, untuk mengetahui apakah Ipul mengetahui sumber uang Rp 250 juta yang diserahkan kepada Rohadi.

"Penyidik ingin mengkonfirmasi pertama soal uang apakah SJ (Saipul Jamil) mengetahui asal dari uang yang diduga diberikan kepada tersangka R (Rohadi)," kata Priharsa.

Berhubung suap tersebut berhubungan dengan kasus Ipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pemeriksaan terhadap dirinya juga untuk mengetahui ada pertemuan antara kuasa hukum dirinya dengan pihak PN Jakarta Utara.

"KPK ingin tahu peristiwa-peristiwa apa saja ataupun pertemuan-pertemuan apa saja yang dia ketahui atau keterlibatannya dalam dugaan pemberian kepada R karena perkaranya menyangkut dirinya," tukas Priharsa.

Kasus tersebut bermula ketika KPK menangkap Rohadi di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman yang tak lain adalah pengacara terdakwa Saipul Jamil. Kasus tersebut diduga sebagai untuk mempengaruhi putusan terdakwa Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.

KPK kemudian menangkap pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah. KPK kemudian menetapkan Bertha, Rohadi, Kasman, dan Samsul sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas