Petugas Ciduk Seorang Pengedar Narkoba
Dia sering terlihat warga bertransaksi narkoba di sekitar rumahnya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Unit Narkoba Polsek Tanjung Duren menggeledah sebuah rumah di bilangan Pesing, Jakarta Barat, pada Minggu (17/7/2016), sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Herru Julianto, mengatakan di rumah itu diduga sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh HS (28).
"HS ditangkap karena dicurigai memperjual belikan narkoba jenis Sabu kepada anak muda di lingkungan rumahnya," ujar Herru, Senin (18/7/2016).
Dia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan prilaku HS.
Dia sering terlihat warga bertransaksi narkoba di sekitar rumahnya.
Atas informasi tersebut, petugas bergerak cepat dengan menanggapi informasi tersebut agar tidak ada tindakan anarkis dari warga untuk menghakimi HS.
"Saat petugas datang, petugas melihat HS sedang berdiri menunggu seseorang di depan rumahnya. Segera dilakukan penangkapan sekaligus penggeledahan," kata dia.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,25 gram dan seperangkat alat hisap sabu di kantong celana yang sedang dikenakan HS.
Setelah dilakukan pemeriksaan, HS, mengaku barang haram itu sisa penjualan semalam dan akan ia gunakan nanti di rumah.
Saat ini, HS di gelandang petugas ke Polsek Tanjung Duren guna penyidikkan lebih lanjut.
HS di kenakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.