Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Lima Jam, Polda Metro Ungkap Peredaran Narkoba di Empat Lokasi

Aparat kepolisian menangkap AA di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat dan diamankan barang bukti sabu

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dalam Lima Jam, Polda Metro Ungkap Peredaran Narkoba di Empat Lokasi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
PERSONEL SATGAS TNI BKO BANDARA SH TANGKAP PEMBAWA 2 KG SABU - (Puspen TNI). Personel TNI BKO (Bawah Kendali Operasi) Pengamanan Bandara Soetta dari Satuan TNI AD dan Paskhas serta Petugas Bea Cukai dan pihak Aviation Security Bandara Soetta berhasil menangkap dua orang penumpang Batik Air tujuan Makasar yang membawa 10 bungkus Narkotika seberat 2 Kg jenis sabu-sabu, di Terminal 1C Bandara Soetta, Tangerang, Provinsi Banten, sekitar pukul 08.00 WIB, Sabtu (9/7/2016). TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di empat lokasi di DKI Jakarta, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

Tim di bawah pimpinan AKBP Arsal Sahban melakukan penangkapan di empat lokasi tersebut pada Senin (18/7/2016) selama kurun waktu lima jam.

Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Arsal Sahban, mengatakan pengungkapan kasus narkoba berawal pada pukul 15.00 WIB.

Aparat kepolisian menangkap AA di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat dan diamankan barang bukti sabu sebanyak 3 gr, dan 1 unit timbangan digital.

"Dari penangkapan ini dikembangkan kepada pelaku lain diatasnya atas nama AA di Gambir, Jakarta Pusat dengan barang bukti 2 gram sabu," ujar Arsal, Selasa (19/7/2016).

Tidak berhenti di situ, aparat kepolisian mengembangkan kasus. Pada pukul 20.00 wib diamankan M, (35 tahun wiraswasta) di Kalideres, Jakarta Barat dengan barang bukti 8,87 gram.

Berita Rekomendasi

Pada waktu yang sama tim lainnya dari Subdit III Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya telah menangkap TH, 39 tahun di Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat 3,66 gram dan satu paket narkotika jenis ganja yang di bungkus kertas warna coklat berat 2,06 gram," kata dia.

Menurut AKBP Arsal Sahban, penangkapan ini masih akan dikembangkan. Informasi yang diperoleh ada puluhan kg shabu yang masuk dan sudah terpecah-pecah kepada banyak orang.

"Segera akan kami dalami hasil pemeriksaan untuk mengungkap pemasok besar dibelakangnya. Doakan semoga terungkap bandar besarnya dibelakang," tambahnya.

Adapun pasal yang akan dikenakan pasal 114 subsider 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas