Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituduh Hamili Anak Bos Sampoerna, Aris Disekap Selama 12 Hari

Calon advokad itu disekap selama 12 hari di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dituduh Hamili Anak Bos Sampoerna, Aris Disekap Selama 12 Hari
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aris Munandar (23) disekap selama 12 hari karena dituduh menghamili anak pemilik perusahaan rokok HM Sampoerna, Elin.

Calon advokad itu disekap selama 12 hari di sebuah hotel di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto membenarkan peristiwa itu.

"Betul itu laporannya, sedang kita tangani," kata Budi kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com di Polda Metro Jaya, Selasa (19/7/2016).

(Baca juga: Pelajar SMA Ini Digagahi dan Disekap Kenalan Barunya, Begini Ceritanya)

Aris mengaku disekap sejak 20 Juni 2016 - 2 Juli 2016.

Tapi baru melaporkan peristiwa itu pada Senin (18/7/2016).

Berita Rekomendasi

Dia mengalami kerugian akibat diperas sebanyak Rp 35,5 Juta oleh seseorang yang mengaku sebagai kakak perempuan yang dihamilinya, yakni Ersa.

Ersa menyebut uang sebesar itu sebagai mahar dan untuk biaya pernikahan adiknya.

Korban mengaku mengenal Elin lewat facebook pada 16 Juni 2016.

Kemudian rutin berkomunikasi lewat pesan singkat.

Dalam perkenalannya, Elin mengaku anak bos Sampoerna.

Dia kemudian mengajak korban bertemu di sebuah hotel Farel, Jakarta Pusat.

Tapi ternyata di hotel korban justru bertemu Ersa (mengaku sebagai kakak Elin).

Saat itulah Ersa menuduh korban menghamili Elin, menyekapnya selama 2 pekan.

Dalam 2 pekan itu korban diminta menyerahkan uang sebesar 35,5 juta secara bertahap.

Korban kemudian bebas setelah melarikan diri dari penyekapan itu. (Theo Yonathan Simon)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas