Polda Metro Jaya Larang Bermain Pokemon Go di Markas Kepolisian
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, melarang bermain Pokemon Go di area markas kepolisian.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, melarang bermain Pokemon Go di area markas kepolisian.
Menurut dia, markas kepolisian bukan merupakan area publik sehingga ada sejumlah hal yang tidak boleh diketahui publik.
"Yah tentu tidak boleh ya karena di sini bukan area publik. Kemudian di sini ada hal yang tak boleh diketahui publik," tutur Awi, kepada wartawan, Selasa (19/7/2016).
Dia menjelaskan, area markas kepolisian merupakan satu tempat vital, karena di tempat itu ada tahanan, gudang senjata, dan berkas-berkas yang perlu kerahasiaan tinggi.
"Kalau nanti alasannya pokemon-pokemon kan bisa bahaya kalau main di lingkungan kita, tentu tidak boleh," kata dia.
Sehingga, apabila ada pemain Pokemon Go di area markas kepolisian, maka pihaknya akan menindak tegas pemain game asal Jepang tersebut.
"Tentu akan kami tegur kan ada provost bagian pengamanan internal tentunya dan dilakukan pemeriksaan," katanya.